WFH ASN di Pemko Tanjungpinang Mulai Berlaku, Sekda: Ada Sektor yang Dikecualikan

oleh -207 Dilihat
Sekda Tanjungpinang, Zulhidayat. Foto: Ist
Sekda Tanjungpinang, Zulhidayat. Foto: Ist

TANJUNGPINANG, Sinarsiber.com – Kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat mulai diberlakukan di lingkungan Pemko Tanjungpinang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat mengatakan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat melalui surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

Zulhidayat, menyampaikan pemerintah daerah akan patuh dan selaras dalam mengimplementasikan kebijakan nasional tersebut.

Langkah ini menjadi bagian dari penyesuaian sistem kerja birokrasi yang lebih fleksibel tanpa mengabaikan kinerja organisasi.

“Untuk kita dari daerah akan patuh melaksanakan dari kebijakan tersebut,” ujar Zulhidayat, pada Senin (06/04/2026).

Ia menjelaskan, tidak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat menerapkan sistem WFH.

Pemko telah melakukan pemetaan terhadap unit kerja yang dinilai memungkinkan menjalankan tugas dari rumah tanpa mengganggu efektivitas pelayanan maupun koordinasi internal.

“Bagi OPD yang memenuhi kriteria, para pegawai diperkenankan tidak hadir ke kantor pada hari Jumat,” jelasnya.

Meski demikian, terdapat pengecualian bagi sejumlah jabatan strategis dan sektor pelayanan publik.

Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, camat, lurah, serta pejabat eselon III atau administrator tetap diwajibkan hadir secara langsung di kantor.

Selain itu, instansi yang bergerak di sektor krusial seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan rumah sakit tidak termasuk dalam kebijakan WFH guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

“Sektor krusial seperti BPBD dan rumah sakit memang tidak diperbolehkan WFH,” tuturnya.

Kebijakan ini akan mulai diuji coba dan diberlakukan efektif pada Jumat, 10 April 2026.

Pemko Tanjungpinang akan melakukan evaluasi berkala untuk mengukur efektivitas sistem kerja fleksibel tersebut, terutama dalam menjaga kualitas layanan publik agar tetap maksimal meskipun sebagian ASN bekerja dari rumah.

“Jumat ini akan kita berlakukan WFH tersebut,” pungkas Zulhidayat. (RLS/RIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.