Polresta Barelang Ringkus 12 Tersangka Kasus Narkoba Selama Periode Oktober 2026

oleh -716 Dilihat
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono. Foto: Ist

BATAM, sinarsiber.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang berhasil mengungkap sembilan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sepanjang Oktober 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 12 pria ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan polisi.

Belasan tersangka tersebut masing-masing berinisial MT (39), YK (27), NZ (33), TO (30), S (39), PA (40), N als A (35), F als I (42), RA (33), NR (22), SH als R (28), dan RE als O (45).

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengungkapkan hasil pengungkapan tersebut dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (3/11/2026).

Dari sembilan laporan polisi yang ditangani, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika dari berbagai jenis.

Di antaranya, 51 paket sabu dengan berat netto 154,24 gram, enam paket ganja seberat 9,18 gram, serta 163 butir ekstasi dengan berat netto 66,61 gram.

Selain narkotika tersebut, polisi juga mengamankan 90 pcs liquid atau vape yang diduga mengandung etomidate dengan berat netto 255 gram/ml. Barang bukti tersebut terdiri dari 20 bungkus merek Thugs dan 70 bungkus merek Wang Lai.

Berdasarkan estimasi nilai ekonomis peredaran gelap narkotika, keseluruhan barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp502 juta.

Pengungkapan ini juga diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 4.100 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Anggoro menyebutkan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama Polresta Barelang dengan Kantor Bea Cukai Tipe B Batam, serta dukungan dan partisipasi aktif masyarakat dalam membantu pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Selain memaparkan hasil pengungkapan kasus, Satresnarkoba Polresta Barelang juga melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dari enam laporan polisi.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 16 paket sabu dengan berat netto 446,75 gram, 118 butir ekstasi seberat 47,44 gram, serta 81 pcs liquid atau vape yang diduga mengandung etomidate dengan berat netto 229,71 gram/ml.

Dari jumlah tersebut, liquid atau vape yang dimusnahkan terdiri dari 17 bungkus merek Thugs dan 64 bungkus merek Wang Lai.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal Pasal 609 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Para tersangka terancam hukuman pidana maksimal yang bervariasi, mulai dari 10 tahun, 12 tahun, 15 tahun hingga 20 tahun penjara, disertai pidana denda sesuai kategori yang berlaku, dengan nilai mulai dari Rp200 juta hingga Rp2 miliar.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Barelang mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Menurutnya, upaya pemberantasan narkoba tidak akan berjalan maksimal tanpa dukungan dan kerja sama seluruh elemen masyarakat.

Ia meminta masyarakat segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya informasi mengenai peredaran gelap narkotika maupun penyalahgunaannya.

Anggoro juga mengingatkan masyarakat agar menjauhi narkoba dan tidak terlibat dalam aktivitas apa pun yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, mengingat dampaknya sangat berbahaya bagi diri sendiri, keluarga, dan lingkungan.

Melalui pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti tersebut, Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana narkotika melalui penegakan hukum serta memperkuat sinergi dengan instansi terkait dan masyarakat.

Upaya bersama ini diharapkan mampu menekan peredaran gelap narkotika, melindungi generasi muda, serta mewujudkan Kota Batam yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.