Dua Petugas Koperasi di Batam Diduga Rusak Pagar Warga Saat Menagih Hutang

oleh -52 Dilihat
Personel Polsek Sungai Beduk berdialog dengan warga terkait laporan dugaan pengrusakan pagar. Foto: Istimewa
Personel Polsek Sungai Beduk berdialog dengan warga terkait laporan dugaan pengrusakan pagar. Foto: Istimewa

BATAM, Sinarsiber.com – Dua pegawai koperasi simpan pinjam berinisial DP dan TS diduga melakukan pengrusakan pagar rumah seorang warga, Rabu (04/03/2026).

Peristiwa tersebut terjadi di Kavling Pancur Swadaya, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam.

Hal ini berdasarkan rilis tertulis yang diterima sinarsiber.com dari Humas Polresta Barelang, Kamis (05/03/2026).

Peristiwa tersebut, awalnya diadukan seorang warga berinisial YN melalui layanan Call Center 110 Polresta Barelang.

Atas laporan warga tersebut, kemudian polisi merespon cepat. Operator layanan 110 Polresta Barelang, Aiptu Feri Aprion segera menghubungi Piket Batara Biru Polsek Sungai Beduk untuk mendatangi lokasi kejadian.

Hal ini guna melakukan pengecekan serta klarifikasi terhadap informasi yang disampaikan oleh pelapor YN.

Setibanya di lokasi, petugas langsung menemui pelapor untuk meminta keterangan terkait kronologis kejadian yang dilaporkan.

Dari penjelasan pelapor, diketahui bahwa dugaan pengrusakan pagar rumah tersebut yang diduga dilakukan oleh dua orang pria yang diketahui berinisial DP dan TS yang berasal dari salah satu koperasi di Batu Aji.

Namun setelah dilakukan klarifikasi kepada kedua pihak, diketahui bahwa permasalahan tersebut berawal dari adanya pinjaman uang sebesar Rp1 juta yang dilakukan oleh pelapor kepada pihak koperasi pada tanggal 14 Februari 2026, dengan kewajiban pembayaran angsuran sebesar Rp50 ribu per hari sejak 15 Februari hingga 14 Maret 2026.

Hingga saat ini pelapor telah membayar sebesar Rp450 ribu, namun terjadi keterlambatan pembayaran sejak tanggal 1 Maret hingga 4 Maret 2026.

Melalui mediasi yang dilakukan oleh personel Polsek Sungai Beduk di lokasi kejadian, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan secara kekeluargaan.

Pelapor bersedia melanjutkan pembayaran angsuran mulai hari Jumat, 6 Maret 2026 sebesar Rp50 ribu per hari hingga kewajiban tersebut lunas.

Atas respon cepat polisi, pelapor menyampaikan ucapan terima kasih kepada Polresta Barelang dan Polsek Sungai Beduk yang telah segera menindaklanjuti aduan masyarakat serta membantu menyelesaikan permasalahan secara humanis dan kondusif. (RLS/RIN)

Editor: Tim Sinar Siber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.