Kejati Kepri Sosialisasikan Pidana Kerja Sosial, Alternatif Pidana Penjara Jangka Pendek

oleh -17 Dilihat
Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Bidang Intelijen Kejati Kepri, Senopati. Foto: Ist
Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Bidang Intelijen Kejati Kepri, Senopati. Foto: Ist

TANJUNGPINANG, Sinarsiber.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri mensosialisasikan penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana kepada masyatakat.

Sosialisasi serta edukasi ini, melalui program “Jaksa Menyapa” yang disiarkan langsung melalui dialog interaktif di salah satu Studio Radio di Tanjungpinang, Rabu (25/02/2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Bidang Intelijen Kejati Kepri, Senopati menjadi narasumber dalam program dengan tema “Memahami Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial”.

Senopati mengatakan, poin penting dalam sosialisasi tersebut, terkait paradigma pemidanaan di Indonesia yang mengalami pergeseran sejak diberlakukannya Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Semangat retributif yang identik dengan penjara, kini perlahan berbagi ruang dengan pendekatan restoratif dan rehabilitative.

“Salah satu manifestasi paling nyata dari pergeseran ini adalah hadirnya Pidana Kerja Sosial sebagai alternatif pidana penjara jangka pendek,” kata Senopati.

Bagi seorang Hakim, lanjut Senopati, opsi ini adalah angin segar untuk menghindari efek negatif penjawa (prisonization) bagi pelaku tindak pidana ringan.

“Di balik idealisme filosofis tersebut, terdapat isu teknis yang krusial mengenai kesiapan KUHAP Baru sebagai landasan hukum acara dalam mengeksekusi putusan ini secara efektif, “ujarnya.

Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara kurang dari lima tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 85 KUHP Nasional.

Alternatif ini memberikan ruang bagi Hakim untuk menjatuhkan hukuman yang lebih edukatif dan bermanfaat bagi masyarakat, sekaligus menghindari dampak negatif prisonisasi akibat pidana penjara jangka pendek.

Dalam pelaksanaannya, sambung Senopati, pidana kerja sosial dapat dilakukan di rumah sakit, panti asuhan, panti lansia, sekolah, maupun lembaga sosial lainnya yang disesuaikan dengan kemampuan dan profesi terpidana.

Hakim dalam menjatuhkan putusan juga wajib mempertimbangkan pengakuan terdakwa, kemampuan kerja, persetujuan terdakwa, riwayat sosial, hingga aspek perlindungan keselamatan kerja.

Sebagai bentuk kesiapan implementasi di daerah, Kejati Kepri telah menindaklanjuti Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: B-4447/E.1/Es/11/2025 dengan melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kepala Kejaksaan Tinggi dengan Gubernur serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara para Kepala Kejaksaan Negeri dengan Bupati/Walikota se-Kepri pada 4 Desember 2025 di Kantor Kejati Kepri.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Gubernur dan seluruh Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Kepri.

Ruang lingkup kerja sama meliputi :
1.    Koordinasi dan kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial;
2.    Penyediaan tempat dan kegiatan pidana kerja sosial melalui dinas terkait untuk  pelaksanaan pidana kerja sosial yang bermanfaat bagi masyarakat, bersifat edukatif, dan tidak merendahkan martabat manusia serta tidak mengandung unsur komersial;
3.    Pelaksanan pengawasan program pembimbingan secara langsung terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial;
4.    Penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan terkait pelaksanaan pidana kerja sosial;
5.    Penyampaian laporan pelaksanaan pidana kerja sosial secara berkala;
6.    Sosialisasi kepada masyarakat dan instansi terkait mengenai penerapan pidana kerja sosial yang berorientasi pada keadilan; dan
7.    Kegiatan lain yang disepakati Para Pihak.

Dalam tahapan eksekusi, pelaksanaan dimulai setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Jaksa selaku eksekutor menerbitkan surat perintah pelaksanaan, dilanjutkan dengan aanmaning (peringatan), serta penyerahan terpidana kepada Bapas untuk pembimbingan dan pengawasan. Pelaksanaan kerja sosial berlangsung minimal 8 jam dan maksimal 240 jam, dengan pengawasan rutin oleh Pembimbing Kemasyarakatan.

Setelah selesai, diterbitkan berita acara sebagai bukti telah dilaksanakannya pidana kerja sosial.

Diakhir kegiatan, Senopati mengutip penyampaian Kajati Kepri J. Devy Sudarso dalam sambutannya menekankan bahwa pidana kerja sosial merupakan bentuk nyata reformasi pemidanaan dalam KUHP baru yang mengutamakan keadilan restoratif.

“Pidana kerja sosial berorientasi pada pemulihan moral dan sosial pelaku, sekaligus mengurangi dampak negatif hukuman penjara jangka pendek”.

Melalui program “Jaksa Menyapa” ini, Kejati Kepri berharap masyarakat semakin memahami bahwa penegakan hukum tidak semata-mata bertujuan menghukum, tetapi juga memulihkan, mendidik, dan menciptakan keseimbangan sosial di tengah masyarakat. (Red)

Editor: Tim Sinar Siber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.