TANJUNGPINANG, Sinarsiber.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melakukan eksekusi terhadap pembayaran Uang Pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp 3.527.193.000. UP tersebut diterima
Topik: Kasus Korupsi
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

