Polsek Nongsa Bekuk 2 Tersangka Curas, Motifnya Gegara Kesal pada Korban

oleh -43 Dilihat
Polsek Nongsa melaksanakan konfrensi pers pengungkapan kasus Curas. Foto: Humas Polresta Barelang
Polsek Nongsa melaksanakan konfrensi pers pengungkapan kasus Curas. Foto: Humas Polresta Barelang

BATAM, Sinarsiber.com – Polsek Nongsa mengamankan dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) masing-masing berinisial MAS (22) dan MSL (22).

Wakapolsek Nongsa, AKP Gunawan Husen dalam konfrensi pers, Rabu (18/02/2026) mengatakan, peristiwa curas tersebut terjadi di pinggir Jalan Perumahan Bida Asri 3, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam yang melibatkan korban berinisial NA (32) dan AM (19).

AKP Gunawan menyampaikan, kasus ini berawal saat korban NA meminjam sepeda motor milik korban AM pada Sabtu malam untuk membeli rokok.

Saat perjalanan pulang, korban dipepet oleh kedua tersangka yang telah menunggu di lokasi.

Lalu, kedua tersangka kemudian melakukan aksi kekerasan dengan cara memiting leher korban hingga terjatuh dari sepeda motor.

Setelah korban tidak berdaya, para tersangka memukul korban pada bagian mata dan bibir secara berulang, serta mengikat kedua kaki korban menggunakan tali rafia.

Dalam kondisi terikat dan tidak berdaya, korban diancam dan sepeda motor milik korban AM beserta 1 unit ponsel dan 1 unit power bank milik korban dibawa oleh para tersangka sebagai jaminan.
Para tersangka kemudian membawa sepeda motor dan barang milik korban ke rumah tersangka MSL Als M (22) untuk disimpan.

Usai menerima laporan terkait peristiwa tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa bergerak cepat dan berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti.

Polisi menyebut, motif dari perbuatan tersebut diketahui karena tersangka MAS merasa kesal terhadap korban NA terkait pemesanan batu nisan untuk orang tuanya yang belum selesai dikerjakan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 479 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Red/Hum)

Editor: Tim Sinar Siber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.