Tekan Angka Kecelakaan di Batam, Ombudsman Dorong Rekayasa Lalu Lintas

oleh -203 Dilihat
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri melaksanakan audiensi bersama Satlantas Polresta Barelang. Foto: Ist
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri melaksanakan audiensi bersama Satlantas Polresta Barelang. Foto: Ist

BATAM, Sinarsiber.com – Menyikapi lonjakan angka kecelakaan lalu lintas di Kota Batam, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri melaksanakan audiensi bersama Satlantas Polresta Barelang.

Audiensi bersama tersebut digelar di Ruang Rapat Polresta Barelang, pada Jumat (10/04/2026).

Dalam pertemuan ini, mengungkap berbagai kendala sistemik, mulai dari perilaku pengendara hingga ego sektoral antar-lembaga.

Berdasarkan data dari Jasa Raharja, terjadi peningkatan signifikan angka kecelakaan pada Triwulan I Tahun 2026 dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.

Jasa Raharja mencatat, sebanyak 66 peristiwa kecelakaan dengan 13 korban jiwa hanya dalam tiga bulan pertama tahun ini.

Beberapa titik yang menjadi sorotan utama meliputi Jalan Letjen Suprapto (khususnya area Tembesi dan Mie Gacoan), Jalan Jenderal Sudirman (depan Polresta dan Duta Mas), serta Jalan Jenderal Ahmad Yani.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Lagat Siadari menekankan perlunya langkah konkret yang melampaui sekadar himbauan.

“Kami melihat perlunya langkah yang lebih terintegrasi untuk menekan angka kecelakaan,” kata Lagat.

Selain edukasi, lanjut Lagat, ia menilai perlunya upaya bersama dalam mengevaluasi titik rawan, seperti penataan ulang marka jalan dan optimalisasi penutupan U-turn pada ruas jalan berkecepatan tinggi demi menjamin keselamatan pengguna jalan.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Barelang, Afidhya A. Wibowo, memaparkan jika permasalahan lalu lintas di Batam dipengaruhi oleh berbagai faktor yang kompleks, mulai dari desain tata ruang hingga perilaku pengendara.

“Kondisi jalan di Batam yang lebar mendorong masyarakat untuk memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi.

Di sisi lain, kami terus berupaya melakukan tindakan pre-emtif dan edukasi, meskipun menghadapi tantangan berupa keterbatasan personel serta sarana prasarana pendukung di lapangan.

Kami sangat mengharapkan peran aktif dari seluruh instansi terkait untuk bersama-sama menyempurnakan fasilitas keselamatan jalan,” jelas Afid.

Berdasarkan diskusi tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Kepri mendorong rekayasa lalu lintas berupa penutupan U-turn berisiko tinggi dan perbaikan fasilitas jalan seperti penerangan serta marka jalan yang lebih jelas.

Kemudian menyarankan peningkatan patroli rutin serta penambahan pos pengamanan di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi, namun minim fasilitas.

Lalu, koordinasi yang lebih erat antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam untuk menyelaraskan kebijakan tata ruang dan pengaturan operasional kendaraan berat.

Serta pendataan ulang kasus kecelakaan secara mendalam untuk memetakan pola kejadian berdasarkan profil korban agar langkah pencegahan lebih tepat sasaran. (RIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.