Beraksi di Batam, Penjambret ini Diringkus Polisi di Sumsel

oleh -132 Dilihat
Konfrensi pers pengungkapan kasus Curas oleh Satreskrim Polresta Barelang. Foto: Ist
Konfrensi pers pengungkapan kasus Curas oleh Satreskrim Polresta Barelang. Foto: Ist

BATAM, Sinarsiber.com – Seorang pelaku penjambretan berinisial MED (25) yang sebelumnya beraksi di Kota berhasil diringkus polisi.

Usai beraksi, tersangka MED, sempat melarikan diri ke Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

“Tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Mariana, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, pada konfrensi pers pengungkapan kasus tersebut, Selasa (03/03/2026).

Debby mengatakan, peristiwa pencurian dengan kekerasan (Curas) tersebut terjadi pada Minggu siang, (22/02/2026) lalu di Kampung Tua Bengkong Laut, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Debby menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, awalnya pelaku melakukan pengintaian di sekitar kawasan Golden Prawn dengan menargetkan masyarakat yang mengenakan perhiasan.

Setelah menemukan calon korban, pelaku mengikuti korban menggunakan sepeda motor hingga melintasi jalan yang relatif sepi.

Saat korban melintas di lokasi kejadian, pelaku mendekat dan menarik secara paksa gelang emas yang dikenakan korban hingga putus, mengakibatkan korban terjatuh.

Akibat kejadian tersebut korban berinisial M (43) mengalami kerugian sekitar Rp50 juta.

Debby menyebut, penangkapan terhadap pelaku, juga atas koordinasi dengan aparat setempat.

“Saat ini, tersangka telah diamankan di Polresta Barelang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Debby menyampaikan, tersangka juga diduga terlibat dalam beberapa tindak pidana serupa di wilayah Bengkong pada tahun 2023 hingga 2026.

Tindakan serupa tersebut dilakukan di 5 TKP daerah Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti turut diamankan, seperti uang tunai Rp12 juta, handphone hingga rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Dalam kesempatan tersebut, Debby mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Batam agar senantiasa waspada, terutama saat beraktivitas di jalan raya dan tidak menggunakan perhiasan secara mencolok di tempat umum.(RLS/RIN)

Editor: Tim Sinar Siber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.