DJP Kepri Limpahkan Kasus Penggelapan Pajak Rp 2,2 Miliar ke Jaksa

oleh -227 Dilihat
Konfrensi Pers penyerahan berkas perkara, tersangka kasus perpajakan oleh DJP Kepri ke Kejati Kepri. Foto: Istimewa
Konfrensi Pers penyerahan berkas perkara, tersangka kasus perpajakan oleh DJP Kepri ke Kejati Kepri. Foto: Istimewa

TANJUNGPINANG, Sinarsiber.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepri menyerahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana perpajakan ke Kejati Kepri, pada Selasa (28/4/2026).

Penyerahan tahap II ini menandai proses penyidikan kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa.

Tersangka dalam kasus ini yakni berinisial FE yang merupakan pengurus dua perusahaan jasa konstruksi PT ARB dan PT DSM.

Kedua perusahaan tersebut terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Pratama Tanjungpinang.

Proses pelimpahan ini didasarkan pada surat Kejati Kepri tertanggal 21 April 2026 yang menyatakan berkas perkara memenuhi syarat formil dan materiil.

Pejabat Kanwil DJP Kepri menyebut dalam kasus ini, penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, sesuai ketentuan KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait standar pembuktian pidana.

FE diduga melakukan pelanggaran serius terhadap ketentuan perpajakan, mulai dari tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), hingga menyampaikan laporan yang tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut.

Perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2.210.249.294.

Tersangka dijerat Pasal 39 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diperbarui melalui UU RI Nomor 6 Tahun 2023.

Ancaman hukuman yang dihadapi berupa pidana penjara minimal enam bulan hingga maksimal enam tahun, serta denda antara dua hingga empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

DJP menegaskan bahwa penegakan hukum pidana pajak merupakan langkah terakhir (ultimum remedium).

Sebelumnya, otoritas pajak telah menempuh berbagai upaya administratif dan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tersangka tidak menunjukkan itikad untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.

Kepala Kanwil DJP Kepulauan Riau, Mekar Satria Utama, menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha di wilayah Kepri agar patuh terhadap kewajiban perpajakan.

“Penegakan hukum ini bukan semata-mata represif, tetapi untuk menjaga keadilan dan kepatuhan sistem perpajakan,” ujarnya.

Ke depan, Kanwil DJP Kepri menyatakan akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Daerah dan Kejati Kepri, guna memastikan penanganan kasus perpajakan berjalan efektif dan memberikan efek jera.

Kasus ini menjadi sorotan karena menegaskan komitmen pemerintah dalam menindak pelanggaran pajak, terutama di sektor jasa konstruksi yang dinilai memiliki potensi risiko kepatuhan tinggi.

Sementara itu, Plt Kasi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejati Kepri, Roy Huffington menyampaikan, tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjungpinang.

“Tersangka kami tahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Tanjungpinang. Selanjutnya perkara ini akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” ujarnya.

Dalam penyidikan, FE diduga melakukan pelanggaran ketentuan perpajakan pada periode 2020 hingga 2023.(RIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.