Gelapkan Mobil Rental, Perempuan di Batam Ditangkap Polisi

oleh -256 Dilihat
Konfrensi pers Polresta Barelang terkait pengungkapan kasus penggelapan dengan modus gadaikan mobil rental. Foto: Ist
Konfrensi pers Polresta Barelang terkait pengungkapan kasus penggelapan dengan modus gadaikan mobil rental. Foto: Ist

BATAM, Sinarsiber.com – Seorang perempuan berinisial CP (34) diamankan Satreskrim Polresta Barelang karena diduga menggelapkan tiga unit mobil rental milik korban berinisial A (31).

“Saat ini, pelaku CP telah diamankan,” ujar Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus yang didampingi Kasat Reskrim, Kompol M. Debby Tri Andrestian saat merilis pengungkapan kasus tersebut, Kamis (23/04/2026).

Selain CP yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini, dalam kasus tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit mobil jenis Toyota Calya milik korban serta sejumlah dokumen kendaraan.

“Untuk mobil lainnya saat ini masih dalam pencarian,” terang Fadli.

Keseluruhan barang bukti tersebut, kini telah diamankan polisi untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Debby menambahkan, kasus ini berawal saat korban menemukan GPS dua unit mobil miliknya tiba-tiba non-aktif, pada Sabtu malam (04/04/2026) lalu.

Kedua mobil jenis Honda Brio dan Daihatsu Xenia tersebut sebelumnya dirental oleh tersangka.

Atas kondisi itu, korban curiga dan mencoba menghubungi ponsel tersangka, namun tidak aktif.

“Berdasarkan titik lokasi terakhir yang tercatat di sistem GPS, lalu korban melacak lokasi keberadaan kedua mobil,” papar Debby.

Namun, sambung Debby, setibanya di titik lokasi dimaksud, korban tidak menemukannya. Tidak menyerah begitu saja, lalu korban mengecek kondisi GPS kendaraan ketiga miliknya yang sebelumnya juga dirental tersangka.

“Berbeda dengan dua mobil sebelumnya, GPS Toyota Calya masih dalam kondisi aktif dan memancarkan sinyal lokasi,” kata Debby.

Lalu, korban bergegas menuju lokasi dan mendapati mobil miliknya telah berada dalam penguasaan pihak lain yakni seorang perempuan berinisial D (28).

“Kepada korban, D menjelaskan bahwa CP datang kepadanya dengan alasan orang tuanya sedang sakit dan membutuhkan bantuan dana,” katanya.

Tersangka kemudian meminjam uang sebesar Rp27 juta dengan menjaminkan satu unit jenis Toyota Calya tersebut, disertai janji uang pinjaman akan dikembalikan dalam kurun waktu 30 hari.

Setelah situasi dijelaskan, kemudian D bersedia menyerahkan kembali kendaraan tersebut kepada korban sebagai pemilik sah mobil.

Usai berhasil mendapatkan mobilnya, korban melanjutkan upaya pencarian terhadap dua mobil lain miliknya.

Namun, karena tidak menemukan petunjuk mengenai keberadaan kedua mobil, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polresta Barelang hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan.

Debby menyebut, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan cara menyewa kendaraan milik korban melalui mekanisme rental.

“Lalu, kendaraan rental tersebut digadaikan kepada pihak lain untuk mendapatkan sejumlah uang demi memenuhi kepentingan pribadinya,” kata Debby.

Akibat tindakan tersangka tersebut, korban mengalami kerugian materil.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 486 jo Pasal 126 dan Pasal 127 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. (RIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.