Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Pengganti Rp 3,52 M dari Perkara Korupsi

oleh -68 Dilihat
Kejari Tanjungpinang eksekusi uang pengganti kerugian negara senilai Rp.3,52 Miliar dari terpidana perkara korupsi. Foto: Ist
Kejari Tanjungpinang eksekusi uang pengganti kerugian negara senilai Rp.3,52 Miliar dari terpidana perkara korupsi. Foto: Ist

TANJUNGPINANG, Sinarsiber.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melakukan eksekusi terhadap pembayaran Uang Pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp 3.527.193.000.

UP tersebut diterima dari Harly Tambunan, salah satu terpidana kasus korupsi kegiatan pekerjaan pembangunan studio LPP TVRI Kepri tahun 2022.

Hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis saat konfrenasi pers di Kantor Kejari Tanjungpinang, Rabu (04/02/2026) di Tanjungpinang.

Kajari menyebut, pihaknya melaksanakan eksekusi pembayaran UP ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) Nomor: 11922K/Pid.Sus/2025 tanggal 19 November 2025.

Dalam putusan MA-RI itu, terdakwa Harly Tambunan dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa juga dibebankan UP kerugian negara senilai Rp. 8.831.268.424 dengan mempertimbangkan uang titipan senilai Rp 293.458.927 dan setoran sebesar SGD 45.000 yang telah dikonversikan di Bank BRI Tanjungpinang sebesar Rp 527.193.000 yang telah dititipkan pada Rekening RPL 009 Kejari Tanjungpinang.

Kemudian terpidana juga telah menyetorkan kembali uang sejumlah Rp 3 Miliar yang ditampung pada RPL 009 Kejari Tanjungpinang.

“Sehingga totalnya Rp 3.527.193.000 yang disita oleh jaksa,” kata Rachmad.

Atas eksekusi ini, Rachmad menyampaikan jika sisa UP yang belum dibayarkan oleh terpidana senilai Rp. 5.010.616.497.

Sekadar diketahui, dalam kasus ini, selain Harly Tambunan, selaku kontraktor proyek, ada tiga orang lainnya yang ditetapkan Jaksa sebagai tersangka dalam perkara ini, dan telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang sebagai terdakwa.

Ketiganya yakni Danny Octa Dwirama, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Anna Triana (swasta), dan Meggy Theresia Rares (Mantan Dirum LPP TVRI). (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.