Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan Bintan, 4 Terdakwa Divonis 2 hingga 3 Tahun Penjara

oleh -123 Dilihat
Persidangan kasus korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan Kapal Rig Setia di Pelabuhan Lobam, Tanjung Uban, Kabupaten Bintan periode 2016-2022. Foto: Rindu Sianipar
Persidangan kasus korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan Kapal Rig Setia di Pelabuhan Lobam, Tanjung Uban, Kabupaten Bintan periode 2016-2022. Foto: Rindu Sianipar

TANJUNGPINANG, Sinarsiber.com – Empat terdakwa kasus korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan Kapal Rig Setia di Pelabuhan Lobam, Tanjung Uban, Kabupaten Bintan periode 2016-2022 divonis hakim dengan hukuman selama dua hingga tiga tahun penjara.

Keempat terdakwa tersebut yakni Iwan Sumantri, mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) KSOP Tanjung Uban periode 2021–2023.

Lalu, Muqorobin, mantan Kepala Seksi Kesyahbandaran periode Maret 2021–Mei 2023, saat ini bertugas di Dumai.

Samsul Nizar, mantan Kepala Seksi Lalu Lintas (Lalin) KUPP/KSOP Tanjung Uban periode 2021–2024, kini bertugas di Tanjung Balai Karimun dan Rival Pratama sebagai Direktur PT.PAB yang berperan sebagai agen kapal.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Fausi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada Jumat (10/04/2027).

Dalam amar putusan hakim, terdakwa Rival Pratama divonis dengan hukuman selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 50 hari kurungan.

Selain hukuman badan, Rival Pratama juga dikenakan hukuman membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp1,1 Miliar.

“Dengan ketentuan, apabila UP tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman selama 1 tahun 6 bulan,” terang Fausi membacakan amar putusannya.

Sementara itu, Iwan Sumantri divonis dengan hukuman selama 2 tahun dan 3 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsidair 50 hari.

Terdakwa Muqorobin divonis dengan hukuman selama 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 50 hari.

Dan terdakwa Samsul Nizar divonis dengan hukuman selama 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 50 hari.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan hukuman 3 hingga 4,6 tahun penjara.

Hakim menilai keempat terdakwa terbukti melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 jo Pasal 55 Undang Undang tentang Korupsi.

Atas vonis tersebut, dua dari keempat terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya masing masing menyatakan menerima.

Sedangkan dua terdakwa lainnya menyatakan pikir pikir, begitu juga dengan Jaksa mengatakan hal yang sama.

Sekadar diketahui, sebelumnya Kejari Bintan menetapkan empat tersangka dalam kasus ini dan menetapkan satu orang masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial A. (RIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.