Polisi Bongkar Kasus SIM C Palsu di Batam, Dua Tersangka Ditangkap

oleh -276 Dilihat
Konfrensi pers oleh Polresta Barelang dalam pengungkapan kasus dugaan pemalsuan surat berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) C. Foto: Ist

BATAM, sinarsiber.com – Polresta Barelang mengungkap kasus dugaan pemalsuan surat berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) C.

Dua orang tersangka, masing-masing berinisial RWP (30) dan SAP (32) diamankan polisi dalam kasus tersebut.

Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus mengatakan, kasus ini terungkap setelah petugas Satpas Polresta Barelang menerima laporan terkait beberapa warga yang datang ke Gedung PTSP untuk melakukan verifikasi keaslian SIM C yang mereka peroleh.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dua SIM C atas nama korban berinisial AU (30) dan KU (27) tidak tercatat dalam database resmi Satpas Polresta Barelang, sehingga diduga merupakan dokumen palsu,” kata Fadli saat merilis perkara tersebut, Jumat (25/9/2026).

Baca juga: https://sinarsiber.com/ombudsman-sidak-lapas-perempuan-batam-soroti-dugaan-pungli-dan-overkapasitas/

Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Fadli, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan.

Lalu, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial DA (28) di kawasan industri Batam Centre.

Dari pemeriksaan terhadap telepon genggam milik DA, penyidik menemukan percakapan melalui WhatsApp yang mengarah kepada RWP.

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan menangkap RWP di Perumahan Eden Park, Batam Centre.

Dari pengembangan tersebut, polisi kemudian mengamankan tersangka lainnya, SAP, di kediamannya di kawasan Ruli Pasar Induk Jodoh, Tanjung Uma.

Saat diamankan, SAP diketahui sedang mengedit format SIM C menggunakan aplikasi Photoshop.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa RWP dan SAP memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.

RWP mengaku sebagai mantan anggota Polri kepada DA. Ia kemudian menawarkan jasa pembuatan SIM C dengan tarif Rp600 ribu per orang dengan dalih memiliki relasi di Polresta Barelang.

Sementara itu, SAP berperan membuat SIM diduga palsu menggunakan laptop, printer, stiker hologram, dan perangkat lunak Photoshop.

Ia diketahui mempelajari desain SIM asli melalui internet untuk membuat SIM tersebut.

Para calon pemohon kemudian diminta mengirimkan foto KTP, swafoto, serta tanda tangan untuk dimasukkan ke dalam format SIM diduga palsu.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit laptop Asus, satu unit printer Canon, dua unit telepon genggam, 182 lembar hologram bertuliskan Korlantas Polri dan Tribrata, dua lembar kertas foto glossy, serta 15 lembar SIM C dengan berbagai identitas.

Berdasarkan hasil verifikasi bersama Satpas Polresta Barelang, seluruh 15 SIM C tersebut dipastikan tidak pernah diterbitkan oleh Satpas Polresta Barelang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 392 dan/atau Pasal 391 jo Pasal 20 jo Pasal 23 jo Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun.

Berkaca pada kasus tersebut, Fadli mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa pembuatan SIM melalui jalur tidak resmi maupun pihak yang menjanjikan penerbitan SIM tanpa mengikuti prosedur yang telah ditentukan.

Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan pembuatan atau peredaran SIM palsu juga diminta segera melaporkannya kepada kepolisian agar dapat ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kanit Regident Satlantas Polresta Barelang Ipda Ely Samiyanti menegaskan bahwa pembuatan SIM baru wajib dilakukan secara langsung di Satpas Polresta Barelang.

Setiap pemohon, kata dia, harus melalui sejumlah tahapan, mulai dari verifikasi administrasi, identifikasi, foto diri, tanda tangan, sidik jari, hingga ujian sebelum SIM diterbitkan.

Untuk layanan perpanjangan, masyarakat dapat memanfaatkan Aplikasi Digital Korlantas Polri secara resmi tanpa menyerahkan data pribadi kepada pihak lain.

“Siapa pun yang menawarkan pembuatan SIM tanpa kehadiran pemohon patut diragukan keabsahannya dan berpotensi merupakan praktik pemalsuan dokumen,” tegasnya.(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.