Polsek Batam Kota Ungkap Kasus Pembunuhan di Kamar Kos, Korban Alami 25 Luka Tusukan

oleh -139 Dilihat
Konfrensi pers oleh Polsek Batam Kota terkait kasus dugaan pembunuhan di sebuah kamar kos. Foto: Ist

BATAM, sinarsiber.com – Polsek Batam Kota mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di sebuah kamar kos di Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial H meninggal dunia setelah terlibat perselisihan dengan tersangka berinisial M (39).

Kapolsek Batam Kota, AKP Benny Syahrizal, mengatakan pihaknya telah mengamankan M yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

“Kita telah mengamankan seorang tersangka berinisial M (39) terkait peristiwa tersebut,” kata Benny saat merilis pengungkapan perkara itu, Senin (26/10/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, peristiwa bermula ketika seorang saksi berinisial NA menghubungi tersangka untuk mengambil koper miliknya yang berada di kamar kos tersangka.

Korban kemudian datang ke lokasi dan terlibat perselisihan dengan tersangka. Cekcok tersebut berlanjut hingga terjadi perkelahian fisik antara keduanya.

“Dalam peristiwa tersebut, korban diduga sempat memukul punggung tersangka menggunakan helm,” ujar Benny.

Perselisihan kemudian berlanjut ketika korban diduga mengeluarkan pisau dari pinggangnya. Keduanya terlibat perebutan senjata tajam tersebut.

“Berdasarkan keterangan saksi, tersangka kemudian menguasai pisau tersebut dan diduga berulang kali mengayunkannya ke arah punggung korban,” kata Benny.

Tersangka juga diduga memukul korban menggunakan kayu broti, kemudian kembali menusuk korban hingga tidak bergerak.

“Akibat kejadian tersebut, korban meninggal dunia dengan 25 luka tusukan,” ungkap Benny.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau bergagang kayu serta dua unit telepon genggam milik korban dan tersangka.

Benny menjelaskan, motif sementara dalam kasus tersebut diduga dilatarbelakangi dendam tersangka terhadap korban.

Tersangka disebut menyimpan kekesalan karena diduga korban kerap memaki, memarahi, dan menghina dirinya.

Meski demikian, penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap seluruh fakta dan mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan kasus itu.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 458 dan/atau Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Benny mengimbau masyarakat, khususnya warga Batam Kota, agar menghindari kekerasan dalam menyelesaikan persoalan.

Ia menegaskan bahwa setiap permasalahan hendaknya diselesaikan dengan kepala dingin dan mengedepankan komunikasi yang baik agar tidak berujung pada tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.