Kasus 2 Ton Sabu, Dua WN Thailand ini Divonis 17 Tahun Penjara hingga Seumur Hidup

oleh -200 Dilihat
Dengan didampingi penerjemah, salah satu terdakwa kasus penyelundupan sabu hampir 2 ton jalani sidang dengan agenda putusan di PN Batam. Foto: Istimewa
Dengan didampingi penerjemah, salah satu terdakwa kasus penyelundupan sabu hampir 2 ton jalani sidang dengan agenda putusan di PN Batam. Foto: Istimewa

BATAM, Sinarsiber.com – Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand, yang menjadi terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu hampir 2 ton di Batam divonis hakim dengan hukuman bervariasi.

Kedua terdakwa masing-masing bernama Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradub.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Tiwik dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (06/03/2026).

Dalam amar putusan hakim, terdakwa Weerapat Phongwan divonis hukuman penjara seumur hidup, sedangkan terdakwa Teerapong Lekpradub divonis hukuman selama 17 tahun penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati.

Hal tersebut disampaikan Kasi Penkum Kejati Kepri, Senopati dalam rilis tertulis yang diterima sinarsiber.com.

“Perkara ini merupakan perkara splitsing (dilakukan penuntutan secara terpisah) dari perkara terdakwa Fandi Ramadhan, Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir dan Richard Halomoan Tambunan,” kata Senopati.

Atas putusan yang dibacakan, lanjut Senopati, terungkap fakta-fakta diperoleh dari persesuaian antara barang bukti dan alat bukti yang sah.

“Hal ini memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa para terdakwalah yang bersalah melakukannya, sejalan dengan pertimbangan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah dibacakan sebelumnya kepada masing- masing terdakwa,” ujar Senopati.

Pada amar putusan tersebut, lanjut Senopati, menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 114 Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum.

Senopati menambahkan, dalam kasus tersebut, kedua terdakwa berperan sebagai juru mesin dan juru kemudi.

Keduanya juga merupakan orang kepercayaan pemilik kapal Sea Dragon yang di dalamnya ditemukan hampir 2 ton sabu.

Menanggapi putusan hakim tersebut, kata Senopati, JPU menyatakan masih pikir-pikir.

Sebelumnya, Fandi Ramadhan, ABK Sea Dragon yang juga salah satu terdakwa dalam kasus ini divonis dengan hukuman lima tahun penjara. (RIN)

Editor: Tim Sinar Siber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.