Tiga Terdakwa Kasus Korupsi PNBP Kepelabuhan Batam Divonis Satu Tahun Penjara

oleh -90 Dilihat
Persidangan kasus korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhan BP Batam. Foto: Rindu Sianipar
Persidangan kasus korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhan BP Batam. Foto: Rindu Sianipar

TANJUNGPINANG, Sinarsiber.com – Tiga terdakwa kasus korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhan BP Batam divonis dengan hukuman masing-masing selama satu tahun penjara.

Putusan tersebut diwarnai disenting opinion atau perbedaan pendapat dari salah satu anggota majelis hakim, Saiful Arif.

Ketiga terdakwa perkara ini masing-masing Suyono, selaku eks Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersil KSOP Khusus Batam (2012–2016).

Lalu, Ahmad Jauhari selaku Direktur Operasional PT. Bias Delta Pratama dan Lisa Yulia selaku Direktur PT.Bias Delta Pratama (BDP) 2016, 2018 dan 2019.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Fausi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (12/03/2026).

“Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman selama satu tahun penjara,” terang Fausi membacakan amar putusannya.

Selain itu, ketiga terdakwa juga divonis membayar denda senilai 50 juta subsider 50 hari.

Dalam amar putusan hakim, para terdakwa tidak dibebani lagi membayar Uang Pengganti kerugian negara senilai USD 272.497 atau setara Rp4,54 miliar.

Uang tersebut, sebelumnya telah dikembalikan dan dititipkan melalui rekening Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dan akan disetorkan ke kas negara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan hukuman selama satu tahun dan enam bulan penjara.

Hakim menilai para terdakwa melanggar ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi Jo Pasal 20 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Atas dasar pertimbangan.

Atas vonis tersebut, ketiga terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya masing masing mengatakan pikir pikir, begitu juga dengan JPU mengatakan hal yang sama.

Sekadar diketahui, dalam perkara ini, terdakwa diduga mendapat pekerjaan pemanduan dan penundaan kapal tanpa Kerja Sama Operasional (KSO) dengan BP Batam sehingga negara mengalami kerugian. (RIN)

Editor: Tim Sinar Siber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.