Polisi Mediasi Dugaan Penarikan Kendaraan oleh Debt Collector di Batu Aji

oleh -530 Dilihat
Proses mediasi dugaan penarikan kendaraan oleh debt collector di Batu Aji. Foto: Dok Polsek Batu Aji
Proses mediasi dugaan penarikan kendaraan oleh debt collector di Batu Aji. Foto: Dok Polsek Batu Aji

Batam, sinarsiber.com – Polsek Batu Aji menerima laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 terkait kejadian dugaan penarikan kendaraan oleh pihak debt collector.

Kejadian tersebut terjadi di kawasan Planet Futsal, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, pada Minggu (17/05/2026).

Usai menerima laporan, personel gabungan Polsek Batu Aji bersama Tim Pamapta Polresta Barelang bergerak cepat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Ps. Kapolsek Batu Aji l, AKP Bayu Rizki Subagyo mengatakan, setelah menerima laporan dari masyarakat atas nama Edi, personel langsung bergerak menuju lokasi guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif.

Kehadiran aparat kepolisian di lokasi bertujuan untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Setibanya di lokasi, petugas segera melakukan pengecekan situasi serta menggali informasi dari pihak-pihak yang berada di tempat kejadian terkait dugaan penarikan kendaraan akibat tunggakan angsuran selama lima bulan.

Dalam penanganan tersebut, personel kepolisian tidak hanya melakukan pendataan dan dokumentasi, namun juga membantu proses mediasi antara pihak debt collector dengan debitur.

Langkah persuasif ini dilakukan agar permasalahan dapat diselesaikan secara baik tanpa menimbulkan keributan maupun tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Dari hasil mediasi yang dilakukan oleh personel kepolisian, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan.

Pihak debt collector memutuskan untuk tidak jadi melakukan penarikan kendaraan, sementara pihak debitur berjanji akan kembali membayar angsuran paling lambat pada tanggal 20 Juni 2026.

Situasi di lokasi pun berlangsung aman, tertib, dan kondusif setelah adanya kesepahaman tersebut.

Polresta Barelang melalui Polsek Batu Aji terus mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian maupun menemukan adanya gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.

Kehadiran layanan 110 bebas pulsa yang aktif selama 24 jam menjadi salah satu bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan cepat, tepat, dan profesional kepada masyarakat. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.