Aksi Pelaku Terekam CCTV, Polisi Ungkap Kasus Curat di Perumahan Elite Batam

oleh -472 Dilihat
Konfrensi pers pengungkapan kasus curat di perumahan elit di Batam. Foto: Ist
Konfrensi pers pengungkapan kasus curat di perumahan elit di Batam. Foto: Ist

BATAM, sinarsiber.com – Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Aksi pencurian tersebut terjadi di sebuah perumahan elit yakni Perumahan Royal Grande III, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan kasus tersebut terjadi, pada Jumat malam, 27 Maret 2026 lalu.

Anggoro menjelaskan bahwa kasus pencurian tersebut sempat menjadi perhatian publik karena terjadi di kawasan perumahan elit dan rekaman CCTV kejadiannya viral di media sosial.

“Pencurian di perumahan elit yang biasa dilakukan pada malam hari, melakukan pencurian di kendaraan yang sedang diparkir,” ujar Anggoro saat merilis kasus tersebut, Senin (25/05/2026).

Kapolresta menerangkan dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya telah mengamankan satu orang tersangka berinisial MAR (20).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, lanjut Kapolresta, tersangka diketahui telah beberapa kali masuk ke kawasan perumahan tersebut.

Dimana, tersangka menyasar kendaraan maupun barang berharga milik korban yang saat itu berada di dalam kendaraan.

“Dan hasil keterangan dari tersangka. Ia sudah beberapa kali masuk ke perumahan dan melakukan pencurian kendaraan. Dan ketika tidak menemukan barang berharga, ditinggalkan.

Untuk yang kali ini, hasil pelaporan dari pelapor ada barang bukti yang hilang, di antaranya laptop dan beberapa barang lainnya,” jelas Anggoro.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian menyampaikan korban (pelapor) dalam kasus ini beinisial YC.

Dimana, sehari sebelum kejadian, awalnya korban kembali ke rumah dan memarkirkan kendaraannya di depan rumah.

Namun, keesokan harinya, korban mendapati sejumlah barang berharga yang sebelumnya disimpan di dalam mobil telah hilang.

Adapun barang yang dicuri berupa satu buah tas laptop, satu unit laptop Asus A1407C warna rose gold, satu buah kacamata Oakley warna hitam, satu unit Airpod Apple, dan satu buah buku kas atau catatan.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta,” katanya.

Debby menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV di lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan tersangka.

Debby mengatakan, tersangka melakukan aksinya dengan modus berkeliling di kawasan perumahan yang sedang sepi, kemudian masuk dengan cara memanjat tembok perumahan.

Setelah berada di dalam kawasan perumahan, pelaku berjalan kaki memeriksa kendaraan yang terparkir dan membuka satu per satu pintu mobil yang tidak terkunci untuk mengambil barang-barang berharga di dalamnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Pelaku terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Atas kejadian itu, Kapolresta juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan barang pribadi, khususnya saat memarkir kendaraan di lingkungan perumahan.

“Kepada warga masyarakat, kami mengimbau untuk lebih berhati-hati, waspada terhadap barang milik pribadi masing-masing,” kata Anggoro. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.