Aniaya Driver Ojol di Kawasan Golden City Bengkong, Pelaku Serahkan Diri

oleh -275 Dilihat
WAS, pelaku kasus dugaan penganiayaan kepada seorang driver ojol di Batam saat diamankan polisi. Foto: Dok Polsek Bengkong
WAS, pelaku kasus dugaan penganiayaan kepada seorang driver ojol di Batam saat diamankan polisi. Foto: Dok Polsek Bengkong

BATAM, Sinarsiber.com – Seorang pria berinisial WAS (33) diduga menganiaya seorang pengemudi (driver) ojek online berinisial ME (32) dengan menggunakan senjata tajam.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi di kawasan Jalan Golden City, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Selasa malam (28/04/2026).

Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi menjelaskan dalam peristiwa tersebut, korban mengalami luka serius akibat tusukan senjata tajam.

Iptu Apriadi menyebut kejadian ini bermula dari adanya kesalahpahaman yang berujung pada tindakan kekerasan yang membahayakan nyawa korban.

Saat peristiwa terjadi, lanjut Apriadi, korban sempat mendatangi Base Camp Sahabat Milenial Batam dalam kondisi terluka di bagian perut.

Korban kemudian meminta pertolongan kepada pelapor berinisial ME (56), sambil menjelaskan jika dirinya telah ditusuk di kawasan Golden City, tepatnya di jalan sebelum Masjid Chenghoo.

Menindaklanjuti hal ini, pelapor segera mengarahkan korban untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bengkong.

Apriadi mengatakan, pasca menerima laporan, pihaknya langsung bergerak cepat dengan melakukan rangkaian penyelidikan.

Dimana, sebelum dilakukan penangkapan, pelaku WAS diketahui telah menyerahkan diri ke Polsek Bengkong.

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dengan membawa pelaku untuk mencari barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

Dari hasil pengembangan, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis badik yang disembunyikan di atap tempat kos milik kerabat pelaku di wilayah Bengkong.

Selain senjata tajam, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor, satu helai jaket yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Apriadi menambahkan, dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 469 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bengkong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(RIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.