BATAM, sinarsiber.com – Seorang pria berinisial RM (26) diamankan personel Polsek Sei Beduk, Polresta Barelang, setelah diduga hendak mencuri sepeda motor warga di Parkiran Rusun Pemko Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Batam.
RM sebelumnya diamankan warga bersama perangkat RT/RW dan petugas keamanan pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Polisi kemudian mendatangi lokasi dan membawa terduga pelaku ke Mapolsek Sei Beduk untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan satu unit Yamaha Jupiter Z warna hitam nomor polisi BP 4837 EO, satu buah kunci sepeda motor Yamaha, serta STNK asli.
Pemilik kendaraan, H (34), mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10,5 juta.
Kapolsek Sei Beduk Iptu Ady Satrio Gustian mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan pencurian kendaraan di lingkungan rusun.
Ia mengapresiasi masyarakat dan petugas keamanan rusun yang membantu mengamankan terduga pelaku.
Atas perbuatannya, RM terancam dijerat dengan Pasal 476 jo Pasal 17 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik selanjutnya memeriksa terduga pelaku, korban, dan saksi serta melengkapi alat bukti.
Polsek Sei Beduk mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan bermotor dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Layanan Polisi 110. (RED)






