Dua Pria Diduga Curi HP Juru Parkir di Bengkong Ditangkap Polisi Usai Beraksi

oleh -339 Dilihat
HS (49), tersangka kasus dugaan pencurian saat diamankan polisi. Foto: Dok Polsek Bengkong
HS (49), tersangka kasus dugaan pencurian saat diamankan polisi. Foto: Dok Polsek Bengkong

BATAM, sinarsiber.com – Dua pria berinisial RP (45) dan HS (49) ditangkap Unit Reskrim Polsek Bengkong sesaat setelah diduga mencuri telepon genggam (HP) milik seorang juru parkir di kawasan Ruko Mahkota Raya, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Jumat (31/7/2026) malam.

Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba melalui Kanit Reskrim Ipda Apriadi mengatakan, korban berinisial S (35) saat itu sedang bekerja sebagai juru parkir.

Korban meletakkan handphone miliknya di atas pembatas jalan (water barrier) sebelum membantu kendaraan keluar dari area parkir.

“Saat korban sedang membantu kendaraan, dua pria yang mengendarai sepeda motor diduga mengambil handphone tersebut,” kata Apriadi, Minggu (02/08/2026).

RP (45), tersangka kasus dugaan pencurian saat diamankan polisi. Foto: Dok Polsek Bengkong
RP (45), tersangka kasus dugaan pencurian saat diamankan polisi. Foto: Dok Polsek Bengkong

Mengetahui handphone miliknya diambil, korban langsung berteriak “maling” sambil berusaha mengejar pelaku. Namun, keduanya berhasil melarikan diri.

Beruntung, personel Polsek Bengkong yang tengah melintas di sekitar lokasi untuk melakukan pengembangan kasus lain mendengar teriakan warga.

Petugas kemudian langsung melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor dinas.

Tak lama berselang, kedua terduga pelaku berhasil diamankan di Jalan Raya Tanjakan Bengkong YKB, tepatnya di depan Masjid Istiqomah.

Selanjutnya, keduanya dibawa ke Polsek Bengkong untuk menjalani proses penyidikan.

Dari tangan para pelaku yang sudah ditetapkan tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Infinix 8 Pro warna putih milik korban, satu bilah pisau, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan saat beraksi.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,4 juta.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

AKP Tigor Dabariba mengatakan, keberhasilan mengungkap kasus ini merupakan wujud kesiapsiagaan personel dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami akan terus meningkatkan patroli serta respons cepat terhadap setiap laporan maupun kejadian di wilayah hukum Polsek Bengkong.

Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap barang berharganya dan segera melaporkan apabila melihat atau menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” ujarnya. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.