Dua Pria Ditangkap Usai Rampas Ponsel Milik Anak 6 Tahun di Sagulung Batam

oleh -801 Dilihat
ME, terduga pelaku curas saat diamankan polisi. Foto: Dok Polsek Sagulung
ME, terduga pelaku curas saat diamankan polisi. Foto: Dok Polsek Sagulung

BATAM, sinarsiber.com – Unit Reskrim Polsek Sagulung menangkap dua pria berinisial RA (23) dan ME (28) yang diduga merampas ponsel milik seorang anak berusia enam tahun.

Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) itu terjadi di depan D’Angel Pub, Kawasan Top 100, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, pada Jumat (3/7/2026).

Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, mengatakan kedua terduga pelaku ditangkap pada Kamis (16/7/2026) setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan RA di kawasan Tembesi Lestari.

Dari hasil pemeriksaan terhadap RA, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ME di sebuah rumah kos di kawasan yang sama.

Anwar menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat ayah korban berinisial C meninggalkan anaknya di depan D’Angel Pub untuk mengambil kunci rumah.

Ketika kembali, korban mendapati ponsel Vivo Y21D yang sedang dimainkan anaknya telah dirampas oleh orang tak dikenal.

Terduga pelaku RA
Terduga pelaku RA. Foto: Dok Polsek Sagulung

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta dan melaporkannya ke Polsek Sagulung.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan dan terancam dijerat Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Polresta Barelang mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal, terutama dengan mengawasi anak-anak saat berada di tempat umum, serta segera melaporkan setiap gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.