Dua Remaja di Batam Diamankan Polisi, Terlibat Kasus Curanmor

oleh -457 Dilihat
Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Dabariba memperlihatkan barang bukti sepeda motor dalam kasus curanmor yang melibatkan dua remaja. Foto: Ist
Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Dabariba memperlihatkan barang bukti sepeda motor dalam kasus curanmor yang melibatkan dua remaja. Foto: Ist

BATAM, sinarsiber.com – Dua orang remaja masing-masing berinisial MIB (15) dan RA (15) diamankan Polsek Bengkong karena diduga melakukan pencurian sepeda motor (curanmor).

Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa (12/05/2026) di kawasan Bengkong Aljabar, Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

“Kejadian tersebut sempat viral di media sosial,” kata Tigor saat merilis kasus tersebut, pada Selasa (19/05/2026).

Tigor menyebut, korban (pemilik sepeda motor) dalam kasus tersebut diketahui seorang perempuan berinisial YLC (30).

Ia menyampaikan aksi pencurian berawal saat kedua pelaku sedang berkumpul bersama teman-temannya di kawasan Bengkong Harapan 2.

Selanjutnya, MIB mengajak RA meminjam sepeda motor milik rekannya dengan alasan membeli rokok di warung kawasan Bengkong Aljabar.

Setelah selesai membeli rokok, keduanya melintas di lokasi kejadian dan melihat sepeda motor korban terparkir di luar pagar rumah.

Melihat adanya kesempatan, MIB kemudian mengajak RA untuk mengambil sepeda motor tersebut.

Sebelum melancarkan aksinya, kedua pelaku membeli gunting stainless di sebuah swalayan yang kemudian digunakan sebagai alat untuk merusak kunci kontak kendaraan korban.

Setelah berhasil menjebol kunci kontak, sepeda motor tersebut langsung dihidupkan dan dibawa kabur oleh kedua pelaku.

Tigor menerangkan, dari hasil penyelidikan, dalam kasus tersebut, MIB berperan sebagai pelaku utama yang memiliki ide dan melakukan pencurian, sedangkan RA bertugas mengawasi situasi sekitar lokasi kejadian.

Tigor menambahkan, kedua pelaku diamankan saat berada di rumahnnya masing-masing.

“Pelaku RA yang diamankan terlebih dahulu di rumahnya,” katanya.

Selain kedua pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu buah gunting stainless yang masih dalam daftar pencarian barang (DPB) yang digunakan dalam aksi pencurian.

Tigor menyampaikan pelaku MIB diketahui merupakan residivis kasus curanmor yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama tiga bulan di Rutan Anak Baloi pada Januari 2025.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Para pelaku terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.

Atas pengungkapan kasus tersebut, Tigor mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Masyarakat diminta lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan dan diupayakan memarkir kendaraan di lokasi yang memiliki pengawasan CCTV guna meminimalisir aksi kejahatan. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.