Kasus Curanmor di Batam, Motor Curian Sempat Digunakan Pelaku Mencuri Ponsel

oleh -440 Dilihat
Tersangka kasus Curanmor berinisial RL saat diamankan di Mapolsek Sekupang. Foto: Ist
Tersangka kasus Curanmor berinisial RL saat diamankan di Mapolsek Sekupang. Foto: Ist

BATAM, Sinarsiber.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Sekupang mengamankan seorang pelaku kasus pencurian sepeda motor (Curanmor).

Peristiwa pencurian tersebut terjadi di komplek Perum Kartini VI Blok D No. 09, Kelurahan Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, pada Selasa (07/04/2026) lalu.

Kanit Reskrim Polsek Sekupang, IPDA Riyanto mengatakan, pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif.

Kejadian ini menjadi bukti kesigapan jajaran Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Batam.

Riyanto menyebut, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial RS (25) yang melaporkan sepeda motor miliknya hilang.

“Saat itu, korban baru menyadari kendaraannya tidak lagi berada di tempat parkir di depan tempat kosnya,” kata Riyanto, pada Rabu (15/04/2026).

Saat itu, lanjut Riyanto, korban baru pulang bekerja dan memarkirkan sepeda motornya di halaman kos dalam kondisi terkunci stang.

Namun, keesokan harinya, saat korban hendak keluar untuk membeli makan, kendaraan tersebut telah hilang.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Sekupang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, sambung Riyanto, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kawasan Rusun Muka Kuning.

“Tim segera bergerak ke lokasi dan kita berhasil mengamankan tersangka berinisial RL (26),” katanya.

Riyanto menyampaikan, dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban.

“Tidak hanya itu, tersangka juga mengungkapkan bahwa sepeda motor hasil curian tersebut sempat digunakan untuk melakukan aksi pencurian handphone di wilayah Kecamatan Batam Kota,” ujarnya.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Sekupang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit sepeda motor dan 1 lembar STNK.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif jajaran Unit Reskrim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor, dengan memastikan kendaraan dalam kondisi aman dan menggunakan kunci tambahan. (RIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.