BATAM, sinarsiber.com – Unit Reskrim Polsek Nongsa mengamankan tiga orang terduga komplotan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolsek Nongsa Kompol Eriman mengatakan selain terduga pelaku, dalam kasus ini juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor.
“Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DW (25), UN (58), dan RSD (34),” kata Eriman, pada Sabtu (11/07/2026).

Ia menyampaikan, peristiwa curanmor tersebut terjadi pada Selasa (07/07/2026) lalu di Kavling Bukit Indah, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Dimana, dari hasil penyelidikan, kejadian berawal saat korban RES (39) sedang berada di warung miliknya.
Saat itu, sepeda motor milik korban sebelumnya dikeluarkan dari rumah dan diparkirkan di depan warung untuk digunakan pergi ke pasar.
Tidak lama kemudian, salah seorang anak korban melihat seorang pria yang semula berada di sekitar warung berjalan menuju sepeda motor tersebut.
Pria itu kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut. Korban bersama anaknya sempat berusaha melakukan pengejaran, namun pergerakan mereka terhalang oleh satu unit mobil.

Setelah memeriksa rekaman kamera CCTV di warung, korban mengetahui bahwa pria yang membawa sepeda motor tersebut sebelumnya turun dari mobil yang diduga menghalangi korban saat melakukan pengejaran.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp4,5 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Nongsa.
Usai menerima laporan, Polsek Nongsa melakukan penyelidikan hingga mengamankan ketiga terduga pelaku.
DW diamankan terlebih dahulu, kemudian disusul UN yang sebelumnya diduga memperoleh sepeda motor milik korban.
Dari hasil penyelidikan awal polisi, UN menerangkan jika sepeda motor tersebut telah dijualnya kepada RSD. “RSD diduga sebagai penadah,” katanya.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Nongsa untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Eriman menambahkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Nongsa langsung melakukan penyelidikan, menelusuri informasi serta melakukan pengembangan hingga para terduga pelaku dan barang bukti berhasil diamankan. Kami akan memproses perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Eriman.
Atas perbuatannya, terduga pelaku DW dan UN terancam dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sedangkan, RSD terancam disangkakan Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Eriman mengimbau agar mayarakat meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman serta menggunakan kunci pengaman tambahan.(RED)







