Kasus Dugaan Korupsi BBM di Disperkim Tanjungpinang, Kajari: Sudah Tahap Penyidikan

oleh -349 Dilihat
Kajari Tanjungpinang, Rachmad Lubis (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media beberapa waktu lalu. Foto: Dok Sinarsiber.com
Kajari Tanjungpinang, Rachmad Lubis (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media beberapa waktu lalu. Foto: Dok Sinarsiber.com

TANJUNGPINANG, Sinarsiber.com – Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

Kini, pengusutan kasus dugaan korupsi operasional BBM Dinas Perkim Kota Tanjungpinang periode tahun 2023-2024 naik ke tahap penyidikan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Tanjungpinang, Rachmad Lubis kepada wartawan, Kamis (05/03/2026).

“Penanganan kasus ini, sudah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” terang Rachmad.

Dalam pengusutan kasus ini, sambung Rachmad, penyidik sudah memeriksa sembilan orang saksi diantaranya, dari Dinas, BUMD, dan penyedia BBM.

“Sebanyak sembilan saksi telah diperiksa,” katanya.

Dikatakan Rachmad, dari hasil penyidikan, kasus ini terungkap diduga terjadi penghabisan anggaran operasional BBM tahun 2023 yang dilakukan sebelum batas waktunya. Selanjutnya, Dinas Perkim menggunakan APBD 2024 untuk membayar sisa tagihan tahun 2023.

Bukti penggunaan BBM operasional tersebut diduga tidak menggunakan catatan yang sah dan terindikasi menggunakan nota fiktif. Akibatnya menimbulkan potensi kerugian negara yang diperkirakan senilai Rp600 juta.

“Untuk perkiraan kerugian negara, saat ini masih dilakukan perhitungan. Setelah itu, baru ke tahap penetapan tersangka,” ujar Kajari.

Dalam penanganan kasus ini, lanjut Kajari, penyidik menemukan fakta bahwa satu unit kendaraan operasional Dinas Perkim Tanjungpinang kedapatan mengisi BBM sebanyak empat kali dalam satu hari.

Selain pemeriksaan saksi, sambung Kajari, sejumlah barang bukti dalam kasus ini juga telah diamankan, seperti satu bundel nota pembelian BBM, hingga dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ). (RIN)

Editor: Tim Sinar Siber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.