Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, HMI Tanjungpinang-Bintan Suarakan Transparansi

oleh -96 Dilihat
Angota HMI Tanjungpinang Bintan. Foto: Istimewa
Angota HMI Tanjungpinang Bintan. Foto: Istimewa

TANJUNGPINANG, Sinarsiber.com – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus mendapat sorotan dari berbagai kalangan.

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tanjungpinang-Bintan meminta agar penanganan kasus tersebut dilakukan secara transparan.

Penjabat Ketua Umum HMI Cabang Tanjungpinang–Bintan, Tomi Suryadi menduga bahwa penyerangan terhadap Andrie Yunus merupakan bentuk ancaman terhadap kebebasan sipil dan kebebasan menyampaikan kritik di ruang publik.

Menurutnya, peristiwa penyiraman air keras yang diduga melibatkan oknum anggota Badan Intelijen Strategis menunjukkan indikasi serius adanya tindakan yang berpotensi melanggar hak asasi manusia.

“Kami menilai bahwa peristiwa ini tidak hanya sekadar tindak pidana biasa, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk pembungkaman terhadap aktivisme dan kebebasan berekspresi.

Oleh karena itu, kami mendorong agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memberi perhatian serius dan memastikan proses penegakan hukum berjalan secara adil,” ujar Tomi dalam rilis tertulis yang diterima sinarsiber.com, pada Selasa (07/04/2026).

Ia menambahkan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan saja, melainkan juga harus mengungkap kemungkinan dugaan adanya pihak lain yang berada di balik peristiwa tersebut.

“Hukum harus mampu mengungkap secara menyeluruh, bukan hanya aktor lapangan, tetapi juga pihak yang diduga menjadi dalang di balik penyerangan ini,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) HMI Cabang Tanjungpinang–Bintan, Yuki Vegoeista, mendesak agar kasus yang menimpa Andrie Yunus diproses melalui peradilan umum, bukan melalui mekanisme peradilan militer.

Menurut Yuki, dalam sistem hukum Indonesia, yurisdiksi peradilan militer pada dasarnya diperuntukkan bagi prajurit yang melakukan pelanggaran dalam kapasitasnya sebagai anggota militer.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

“Secara hukum, peradilan militer memang memiliki kewenangan mengadili prajurit. Namun, dalam kasus yang bersinggungan langsung dengan masyarakat sipil, prosesnya seharusnya dibawa ke peradilan umum agar transparansi dan akuntabilitas hukum dapat terjaga,” kata Yuki.

Ia juga menilai bahwa penyelesaian melalui peradilan umum sejalan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurutnya, mekanisme tersebut penting untuk menghindari potensi konflik kepentingan serta memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan terbuka bagi masyarakat.

“Ketika perkara menyentuh hak warga sipil, maka mekanisme peradilan umum menjadi ruang yang lebih tepat karena prosesnya lebih terbuka, dapat dipantau masyarakat, dan memberikan jaminan keadilan yang lebih luas,” lanjutnya.

HMI Cabang Tanjungpinang–Bintan juga mengajak seluruh elemen masyarakat serta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia khususnya Komisi III DPR RI untuk turut mengawasi proses penanganan kasus tersebut.

“Selain itu, kami mengajak seluruh elemen bersama mengawasi kasus ini, dan sesuai komitmen Komisi III DPR RI mendorong penyelesaian kasus ini dengan berpedoman pada Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” pungkas Tomi Suryadi. (RLS/RIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.