BATAM, Sinarsiber.com – Seorang pria berusia 30 tahun di Batam terpaksa berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Bengkong.
Pria berinisial B ini diamankan polisi karena diduga melakukan tindakan pornografi terhadap anak dibawah umur.
“Korban berinisial ANA (14), seorang pelajar diduga menjadi korban tindakan asusila,” kata Kanit Reskrim Iptu Apriadi, pada Minggu (03/05/2026).
Ia mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan dari orang tua korban ke Polsek Bengkong.
Menindak lanjuti laporan itu, lanjut Apriadi, pihaknya langsung merespon cepat dan melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pelaku B berhasil diamankan.
Selain B, yang merupakan seorang karyawan swasta, dalam kasus ini, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa pakaian milik pelaku.
“Seluruh barang bukti tersebut, saat ini telah diamankan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Ia menyebut peristiwa dugaan aksi pornografi tersebut bermula saat korban mendatangi tempat tinggal pelaku dengan tujuan mengembalikan kunci sepeda motor yang sebelumnya dipinjam.
Namun, pada saat itu, pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan memperlihatkan organ vitalnya kepada korban.
Apriadi menambahkan atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal dalam Undang Undang tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara.
Apriadi menegaskan pihaknya berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan terhadap anak dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan korban, khususnya anak di bawah umur.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi tindak pidana serupa agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. (RIN)






