Kasus Rudapaksa Dua Anak Di Bawah Umur, Pria 24 Tahun di Batam Ditangkap Polisi

oleh -621 Dilihat
Konfrensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur. Foto: HO/Humas Polresta Barelang
Konfrensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur. Foto: HO/Humas Polresta Barelang

BATAM, sinarsiber.com – Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus dugaan asusila terhadap dua anak yang masih di bawah umur.

Dalam kasus ini, seorang pria berinisial MSM (24) telah diamankan polisi dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka yang diamankan yakni berinisial MSM (24),” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian saat merilis pengungkapan kasus tersebut, pada Senin (13/07/2026).

Debby mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan keluarga korban yang sebelumnya mendapat pengakuan dari korban terkait peristiwa yang mereka alami.

Debby menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi di sebuah hotel sekitar awal bulan Februari 2026.

Dimana, modus yang dilakukan tersangka yakni menawarkan bantuan uang kepada kedua korban, dengan syarat melakukan hubungan layaknya suami istri secara bergantian.

Diduga karena kebutuhan hidup yang mendesak, kedua korban yang masih berusia 16 tahun itu, kemudian menyetujui tawaran tersangka tersebut.

Selanjutnya, tersangka serta kedua korban melakukan check-in di sebuah hotel yang ada di Batam.

Saat di dalam kamar hotel tersebut, tersangka diduga melakukan tindakan asusila terhadap kedua korban.

Setelah peristiwa tersebut, tersangka memberikan uang sebesar Rp400.000 kepada kedua korban.

Uang itu kemudian dibagi dua dan digunakan oleh para korban untuk membeli makanan serta memenuhi kebutuhan lainnya.

Debby menambahkan, selain tersangka, dalam kasus tersebut juga turut diamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian hingga satu unit handphone.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal dalam UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Debby menegaskan pentingnya peran keluarga dalam menjaga dan mengawasi anak-anak agar terhindar dari tindak kejahatan maupun perbuatan yang dapat merusak masa depan mereka.

“Kami mengimbau untuk para orang tua tetap menjaga lingkungan daripada anaknya masing-masing, karena peran orang tua di sini, juga sangat penting,” kata Debby. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.