Kejati Kepri dan PT BNI Teken Perjanjian Kerja Sama Bidang Datun, Perkuat Sinergi

oleh -216 Dilihat
Penandatanganan perjanjian bidang Datun antara Kejati Kepri dan PT BNI. Foto: Ist
Penandatanganan perjanjian bidang Datun antara Kejati Kepri dan PT BNI. Foto: Ist

TANJUNGPINANG, Sinarsiber.com – Dalam rangka memperkuat sinergitas, Kejati Kepri dan PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk menandatangani perjanjian kerja sama penyediaan dan pemanfaatan layanan perbankan dalam pengelolaan keuangan di lingkungan Kejaksaan RI.

Selain itu, kerjasama ini juga dalam upaya menciptakan tata kelola pemerintahan dan korporasi yang baik (good governance).

Serta kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan usaha, khususnya dalam aspek penegakan hukum dan perlindungan kepentingan negara.

“Kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam upaya meningkatkan tata kelola kelembagaan yang profesional, akuntabel, dan modern,” kata Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso dalam sambutannya saat penandatanganan kerja sama di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Kejati Kepri, pada Senin (20/04/2026).

Pemanfaatan layanan jasa perbankan yang disediakan PT BNI Tbk, sambung Devy, bukan hanya mempermudah proses administrasi dan pengelolaan keuangan.

“Tetapi, juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan transparansi, efisiensi, serta keamanan dalam setiap transaksi dan kegiatan operasional Kejaksaan,” terang Devy.

Devy mengatakan tugas, fungsi dan kewenangan Kejaksaan tidak hanya terbatas pada penuntutan dalam perkara pidana saja, akan tetapi juga memiliki kewenangan penting dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang diatur dalam UU tentang Kejaksaan RI.

Melalui kewenangan tersebut, Kejati Kepri bertindak selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) memiliki peran untuk memberikan bantuan, pertimbangan maupun tindakan hukum lain.

“Dengan dukungan tata kelola yang profesional dan semangat melayani, diharapkan kerja sama ini mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah serta mewujudkan kesejahteraan yang merata bagi masyarakat Kepri,” papar Kajati Kepri.

Adapun ruang lingkup kerjasama ini, antara lain meliputi pembukaan dan pengelolaan rekening pengeluaran milik satuan kerja pihak pertama (Kejati Kepri).

Penyediaan jasa layanan dan/atau fasilitas perbankan lainnya yang dikembangkan oleh pihak pertama (BNI) kepada satuan kerja pihak pertama.

Pemberian bantuan hukum oleh JPN dalam perkara perdata maupun tata usaha negara untuk mewakili pihak pertama berdasarkan surat kuasa khusus.

Pemberian pertimbangan hukum oleh JPN dengan memberikan pendapat hukum dan/atau pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dan/atau audit hukum di bidang perdata atas dasar permintaan dari pihak pertama.

Tindakan hukum lain yaitu pemberian jasa hukum oleh JPN di luar penegakan hukum, dan pertimbangan hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara.

Serta menegakkan kewibawaan pemerintah antara lain untuk bertindak sebagai negosiator/mediator atau fasilitator dalam hal jika terjadi sengketa atau perselisihan antara lembaga negara dan/atau instansi pemerintah.

Perjanjian kerja sama ini ditandatangani oleh Kajati Kepri, J. Devy Sudarso dan Regional CEO BNI Wilayah 02, Khairul Salam, serta disaksikan oleh jajaran pejabat utama dari kedua institusi. (RLS/RIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.