Kurang 12 Jam, Polisi Bekuk Pelaku Curas di Lubuk Baja

oleh -82 Dilihat
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian. Foto: Humas Polresta Barelang
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian. Foto: Humas Polresta Barelang

BATAM, Sinarsiber.com – Tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Lubuk Baja berhasil membekuk seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial DD.

Polisi hanya membutuhkan waktu kurang dari 12 jam, setelah menerima laporan terkait Curas tersebut.

“Kurang dari 12 jam sejak laporan diterima, pelaku berhasil kami amankan,” terang Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, pada konferensi pers, Kamis (12/02/2026).

Hal ini, lanjut Debby, menunjukkan komitmen dan respons cepat pihaknya dalam menangani setiap laporan masyarakat, khususnya kasus yang menimbulkan keresahan.

Debby menjelaskan bahwa pengungkapan kasus Curas tersebut, bermula dari Laporan Polisi tertanggal 11 Februari 2026.

Peristiwa Curas tersebut terjadi di Kampung Dalam Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Dimana, korbannya seorang perempuan lanjut usia berinisial ES (75).

Dari hasil penyidikan, Debby menerangkan pelaku DD yang telah ditetapkan tersangka awalnya berpura-pura berkunjung ke rumah korban.

Lalu, DD meminta dibuatkan kopi dan menyuruh korban membeli rokok, kemudian memanfaatkan situasi saat korban berada di dapur.

Selanjutnya, tersangka memukul korban dari belakang hingga mengenai bagian mata kanan dan menyebabkan korban pingsan.

Saat korban tidak sadarkan diri, sambung Debby, tersangka kemudian mengambil gelang emas seberat 60 gram yang dikenakan korban di tangan kirinya.

Usai menerima laporan, kemudian Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja bersama tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi berinisial Y (tetangga korban), serta pengumpulan barang bukti termasuk rekaman CCTV.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka DD di Jalan Raya Aviari, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam pada hari yang sama.

Debby menambahkan, dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa gelang emas hasil kejahatan telah dijual kepada seseorang berinisial IB (DPO).

Uang hasil penjualan sebesar Rp 22.550.000 turut diamankan sebagai barang bukti bersama pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.(Red)

Editor: Tim Sinar Siber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.