Modus Pura Pura Kenal Teman Korban, Pelaku Kasus Curanmor Dibekuk Polisi

oleh -633 Dilihat
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian. Foto: Ist
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian. Foto: Ist

BATAM, Sinarsiber.com – Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian dan/atau penggelapan sepeda motor.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono melalui Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian mengatakan kejadian tersebut terjadi di ruas jalan Kampung Madani, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

“Pelaku berinisial S (41). Sedangkan korban pemilik sepeda motor berinisial DAS,” kata Debby saat merilis kasus tersebut, pada Rabu (13/05/2026).

Debby menjelaskan dalam aksinya, pelaku menggunakan modus berpura-pura mengenal teman korban yang hendak dijemput.

Saat itu, pelaku kemudian menawarkan diri untuk mengendarai sepeda motor korban dengan alasan menunjukkan lokasi keberadaan teman korban tersebut.

“Situasi itu dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya,” terang Debby.

Peristiwa tersebut, lanjut Debby, berawal pada Minggu, 19 April 2026 sekira pukul 00.10 WIB saat korban datang ke kawasan Kampung Madani untuk menjemput seorang temannya.

Ketika berada di lokasi, pelaku menghampiri korban dan menanyakan tujuan kedatangannya.

Setelah korban memperlihatkan foto temannya melalui telepon genggam, pelaku berpura-pura mengetahui keberadaan orang tersebut dan mengajak korban berputar arah menggunakan sepeda motor milik korban dengan pelaku sebagai pengendara.

Setelah berkeliling di kawasan Kampung Madani, pelaku menghentikan kendaraan di dekat rusun wilayah Muka Kuning dan menunjuk ke arah bawah rusun sambil mengatakan bahwa teman korban berada di lokasi tersebut.

Korban kemudian turun dari sepeda motor dan berjalan menuju arah yang ditunjukkan pelaku.

Namun, saat korban berjalan sekitar lima meter, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban yang pada saat itu masih dalam keadaan hidup.

Dari hasil penyelidikan diketahui, usai berhasil menguasai kendaraan korban, pelaku membawa sepeda motor tersebut dan menggadaikannya kepada seseorang di wilayah Sagulung dengan nilai Rp 450 ribu secara tunai.

Usai menerima laporan korban, lanjut Debby, pihaknya melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

Saat dilakukan interogasi awal, sambung Debby, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Dalam kasus tersebut, selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2019 warna merah hitam dengan nomor polisi BP 3541 FU.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dan/atau penggelapan.

Pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Polresta Barelang mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan dengan modus berpura-pura membantu atau mengenal korban.

Apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian atau menemukan tindak kriminalitas, segera hubungi layanan Call Center 110 Polri yang bebas pulsa dan siap siaga 24 jam. (RIN/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.