Oknum Kepala SMA di Batam Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Rp143 juta

oleh -207 Dilihat
AP (41), tersangka kasus dugaan penggelapan dalam jabatan saat diamankan polisi. Foto: Dok Polsek Batu Aji
AP (41), tersangka kasus dugaan penggelapan dalam jabatan saat diamankan polisi. Foto: Dok Polsek Batu Aji

BATAM, sinarsiber.com – Seorang oknum kepala sekolah di lingkungan SMA Taruna Kepulauan Riau di Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam berinisial AP (41) diamankan polisi.

Saat ini, AP telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp143 juta yang bersumber dari dana pendaftaran dan SPP siswa.

Kapolsek Batu Aji, AKP Bayu Rizki Subagyo mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

Kemudian, dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara profesional oleh Unit Reskrim Polsek Batu Aji.

“Tersangka AP diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan saat menjabat sebagai Kepala Sekolah SMA Taruna Kepulauan Riau,” kata Bayu dalam rilis tertulisnya, Rabu, (29/07/2026).

Baca jugahttps://sinarsiber.com/sempat-selisih-paham-pemilik-dan-pengunjung-warung-di-batu-aji-sepakat-berdamai/

Korban dalam perkara ini, lanjut Bayu, berinisial RR (48) selaku Kepala Yayasan Kemilau Cendikia Indonesia.

Sementara, salah satu saksi berinisial SEN (26) yang merupakan staf bendahara sekolah.

Ia menyampaikan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kasus ini bermula pada Sabtu, 4 Oktober 2025 lalu.

Saat itu, korban melakukan pengecekan terhadap rekening milik SMA Taruna Kepulauan Riau untuk memastikan dana yang berasal dari pembayaran uang pendaftaran dan SPP siswa.

Saat dilakukan pemeriksaan, saldo rekening hanya menunjukkan dana sebesar Rp41 juta.

Lalu, korban meminta staf bendahara melakukan audit serta melakukan konfirmasi kepada sejumlah orang tua siswa terkait pembayaran yang telah dilakukan.

Hasil audit mengungkapkan, jika sebanyak 12 orang tua siswa telah melakukan pembayaran uang pendaftaran dan SPP, baik melalui rekening pribadi maupun secara tunai kepada tersangka, bukan melalui rekening resmi sekolah.

Selanjutnya, pada Rabu, 8 Oktober 2025, di ruang Kepala Sekolah SMA Taruna Kepulauan Riau, tersangka menemui korban dan mengakui telah menggunakan uang milik yayasan.

Tersangka juga menyerahkan surat pernyataan pengembalian beserta rekapitulasi pembayaran yang menunjukkan total dana yang diterima mencapai Rp143 juta.

Dalam kesempatan tersebut, tersangka menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan seluruh dana tersebut kepada pihak yayasan.

Walaupun AP telah membuat surat pernyataan akan mengembalikan uang tersebut, kasus ini akhirnya dilaporkan ke polisi untuk diproses hukum.

Bayu mengatakan, AP diamankan petugas saat berada di kediamannya, pada Senin (27/07/2026) lalu.

Kemudian AP dibawa ke Mapolsek Batu Aji guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa satu lembar rekening koran Bank BRI dan empat lembar rekening koran Bank BNI yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.