Ombudsman Kepri Tampung Beragam Keluhan Warga Bintan, dari Bansos hingga Dermaga

oleh -345 Dilihat
Kegiatan "Lapor Ombudsman" di beberapa Desa dan Kelurahan di Kabupaten Bintan. Foto: Ist
Kegiatan "Lapor Ombudsman" di beberapa Desa dan Kelurahan di Kabupaten Bintan. Foto: Ist

BINTAN, sinarsiber.com – Dimulai sejak tanggal 4 hingga 6 Agustus 2026, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan kegiatan “Lapor Ombudsman” secara maraton di Kabupaten Bintan.

Melalui program “jemput bola” ini, Ombudsman turun langsung ke tengah masyarakat untuk menerima pengaduan sekaligus memberikan pemahaman mengenai mekanisme pelaporan pelayanan publik.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Lagat Siadari.

Jajaran Ombudsman Kepri mendatangi sejumlah wilayah, yakni Kelurahan Sungai Enam di Kecamatan Bintan Timur, Kelurahan Kawal, Desa Teluk Bakau, dan Desa Gunung Kijang di Kecamatan Gunung Kijang.

Lagat mengatakan, kehadiran pihaknya di tengah masyarakat bukan untuk mencari kesalahan pemerintah daerah, melainkan memastikan hak warga dalam memperoleh pelayanan publik terpenuhi dengan baik.

“Kami hadir dengan pendekatan jemput bola karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bagaimana cara menyampaikan pengaduan ketika mengalami kendala pelayanan publik.

Padahal pelayanan publik mencakup hampir seluruh aspek kehidupan, mulai dari administrasi kependudukan, BPJS Kesehatan, pendidikan, listrik, BBM hingga pertanahan,” ujarnya.

Foto: Ist

Selama tiga hari pelaksanaan, puluhan warga dari berbagai kalangan, mulai dari ketua RT/RW, nelayan, kader Posyandu, hingga tokoh masyarakat dan tokoh agama, memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi.

Keluhan yang paling banyak disampaikan berkaitan dengan bantuan sosial dan status desil dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS/DTSEN).

Persoalan juga datang dari kalangan nelayan di Desa Teluk Bakau. Mereka mengeluhkan sulitnya memperoleh solar subsidi di SPBU Pertamina Kawal karena diwajibkan melengkapi dokumen rekomendasi tambahan.

Akibatnya, nelayan terpaksa membeli solar melalui perantara dengan harga lebih mahal sehingga menambah biaya operasional melaut.

Di sektor infrastruktur, warga Desa Gunung Kijang mengeluhkan masih digunakannya tiang kayu sebagai penyangga kabel listrik di salah satu kampung.

Selain itu, minimnya penerangan jalan di kawasan tikungan Gunung Kijang dan KM 41 Pantai Trikora dinilai membahayakan pengguna jalan karena rawan kecelakaan.

Sementara itu, masyarakat Kelurahan Sungai Enam menyampaikan keluhan mengenai kondisi dermaga utama yang sempit sehingga tidak dapat dilalui kendaraan darurat seperti ambulans. Atap ruang tunggu dermaga yang bocor juga menjadi perhatian warga.

Beragam persoalan lainnya turut disampaikan, di antaranya lamanya penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk PAUD akibat gangguan sistem, ketidakjelasan status sertifikat tanah yang masuk kawasan hutan atau jalur hijau, belum dibayarkannya hak pekerja, hingga belum tersedianya layanan bus sekolah bagi pelajar SMA/SMK di Desa Teluk Bakau.

Menindaklanjuti berbagai persoalan tersebut, Ombudsman mendorong masyarakat menyampaikan laporan secara resmi agar dapat dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangan.

Lagat juga menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir melaporkan dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik karena proses pengaduan di Ombudsman tidak dipungut biaya dan mendapat perlindungan hukum.

“Laporan ke Ombudsman dilindungi undang-undang dan identitas pelapor dapat dirahasiakan.

Masyarakat tidak perlu takut karena laporan terkait pelayanan publik tidak dapat dipidanakan sebagai pencemaran nama baik,” tegasnya.

Ombudsman RI Perwakilan Kepri mengimbau masyarakat yang mengalami persoalan pelayanan publik untuk memanfaatkan saluran pengaduan resmi yang tersedia melalui WhatsApp di nomor 0811-9813-737, sehingga konsultasi maupun penyampaian laporan dapat dilakukan tanpa harus datang langsung ke kantor. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.