Ombudsman Sidak Lapas Perempuan Batam, Soroti Dugaan Pungli dan Overkapasitas

oleh -17 Dilihat
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Lagat Siadari (kanan) saat melakukan sidak ke Lapas Perempuan Batam. Foto: Ist

BATAM, sinarsiber.com – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Perempuan Kelas IIB Batam, pada Kamis malam (17/9/2026).

Sidak bersama dengan Keasistenan Utama VI Ombudsman RI tersebut dilaksanakan menyusul viralnya sebuah informasi dugaan penarikan uang oleh oknum petugas berinisial R kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Dalam klarifikasi awal, pihak Lapas membenarkan oknum petugas tersebut telah diperiksa oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kanwilpas) serta menjalani pembinaan.

Uang yang diterima juga diminta untuk dikembalikan kepada WBP.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Lagat Siadari, meminta Kanwilpas memberikan tindakan sesuai ketentuan agar dugaan pungutan oleh oknum petugas tidak kembali terjadi.

Selain itu, Ombudsman juga mendorong edukasi hukum secara berkala bagi WBP terkait hak-hak mereka dalam proses persidangan, remisi, pembebasan bersyarat, dan cuti bersyarat.

Foto: Ist

Selain dugaan pungli, Ombudsman menemukan persoalan serius terkait overkapasitas.

Lapas yang idealnya menampung 90 orang, saat ini dihuni sekitar 321 WBP, mayoritas terjerat kasus narkotika.

Lima bayi juga tinggal bersama ibu mereka di dalam Lapas.

Kondisi tersebut diperburuk usia bangunan yang sudah tua serta kebocoran dan genangan saat hujan deras.

WBP bahkan harus dievakuasi ke area yang lebih tinggi ketika terjadi banjir.

Ombudsman turut mencermati proses penerimaan WBP, mutasi tahanan antar-Lapas dan Rutan, serta pengawasan terhadap barang terlarang.

Di sisi lain, Ombudsman mengapresiasi kebijakan Lapas yang menggratiskan layanan telepon seluler jenis senter serta menerapkan tarif transparan untuk layanan video call.

Ombudsman Kepri menyatakan akan mendalami seluruh temuan sidak, termasuk penanganan oknum petugas dan kelayakan sarana prasarana, guna memastikan pelayanan pemasyarakatan berjalan akuntabel, transparan, dan tetap memenuhi hak dasar WBP. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.