Patroli Hunting di Batam, Polisi Tindak 19 Pelanggaran Aturan Lalu Lintas

oleh -418 Dilihat
Personel Satlantas Polresta Barelang saat pelaksanaan patroli hunting. Foto: Ist
Personel Satlantas Polresta Barelang saat pelaksanaan patroli hunting. Foto: Ist

BATAM, sinarsiber.com – Satlantas Polresta Barelang melaksanakan patroli hunting sistem di sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran lalu lintas di wilayah Kota Batam.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, pada Rabu (03/06/2026).

Dari kegiatan patroli hunting yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB, petugas menindak 19 pelanggaran aturan lalu lintas.

Rincian pelanggaran tersebut terdiri dari 4 kendaraan roda dua, 13 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Serta dua Surat Izin Mengemudi (SIM) yang kedapatan tidak memenuhi ketentuan administrasi maupun kelengkapan kendaraan sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami akan terus melaksanakan patroli dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan masyarakat.

Selain penegakan hukum, kami juga mengedepankan edukasi agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan dan kepatuhan dalam berlalu lintas,” ujarnya.

Adapun titik lokasi pelaksanaan patroli hunting diantaranya Persimpangan Kepri Mall, Persimpangan Gelael Sei Panas, Simpang Indomobil.

Kemudian, di Simpang KDA Dalam, Simpang KDA Luar, Simpang Kara, Simpang Frengky, Simpang PJR Batu Besar Nongsa, Simpang McDonald, hingga Simpang Martabak Har.

Patroli hunting merupakan langkah preventif dan represif guna menekan angka pelanggaran lalu lintas yang meresahkan masyarakat, khususnya penggunaan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan serta kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan patroli mobile, penindakan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile, serta memberikan edukasi kepada para pengendara agar mematuhi aturan berlalu lintas dan mengganti knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Melalui kegiatan tersebut, Satlantas Polresta Barelang berhasil menciptakan situasi Kamseltibcarlantas yang kondusif di wilayah hukum Polresta Barelang.

Memberikan efek jera kepada pelanggar, mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku.

Selain itu, Polresta Barelang mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu melengkapi dokumen kendaraan, mematuhi peraturan lalu lintas, serta tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.