Periode Januari-Februari 2026, 18 Tersangka Kasus Narkoba di Tanjungpinang Diamankan

oleh -39 Dilihat
Konfrensi pers pengungkapan kasus narkoba di Tanjungpinang selama Januari-Februari 2026. Foto: Rindu Sianipar
Konfrensi pers pengungkapan kasus narkoba di Tanjungpinang selama Januari-Februari 2026. Foto: Rindu Sianipar

TANJUNGPINANG, Sinarsiber.com – Sebanyak 18 tersangka kasus narkoba di diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang selama periode Januari hingga 26 Februari 2026.

Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi mengatakan, para tersangka yang diamankan tersebut merupakan pengungkapan dari 16 kasus narkoba yang ditangani pihaknya.

“Para tersangka terdiri dari 17 orang pria dan satu orang perempuan,” ujar Rio kepada awak media di Tanjungpinang, Kamis (26/02/2026).

Para tersangka, lanjut Rio, diamankan dari berbagai lokasi yang ada di wilayah Kota Tanjungpinang.

Selain para tersangka, sambung Rio, dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya juga mengamankan barang bukti narkoba dengan total seberat 21,6 gram sabu dan dua butir pil ekstasi.

“Adapun peran para tersangka dalam belasan perkara tersebut, mulai dari penjual, perantara, hingga perantara jual-beli narkotika,” kata Rio.

Rio mengatakan, hingga saat ini, proses hukum lebih lanjut terhadap belasan perkara tersebut terus berjalan.

Rio menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda minimal kategori IV dan maksimal kategori VI. (Rin)

Editor: Tim Sinar Siber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.