PLN Tanjungpinang dan Kejaksaan Teken Perjanjian Kerjasama Bidang Datun

oleh -449 Dilihat
Penandatanganan kerjasama bidang Datun antara Kejaksaan Negeri se-Kepri dan PT PLN (Persero) UP3 Tanjungpinang. Foto: Ist
Penandatanganan kerjasama bidang Datun antara Kejaksaan Negeri se-Kepri dan PT PLN (Persero) UP3 Tanjungpinang. Foto: Ist

BATAM, Sinarsiber.com – Kejaksaan Negeri se-Kepri dan PT PLN (Persero) UP3 Tanjungpinang resmi menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) tentang penerangan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).

Penandatangan perjanjian kerjasama dilaksanakan di Wundham Panbil Batam yang dihadiri jajaran pejabat kedua instansi, pada Senin (11/05/2026).

Penandatanganan PKS yang digelar di Batam tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaaan Tinggi Kepri, J. Devy Sudarso beserta jajaran, Didik Wicaksono selaku General Manager PLN UID Riau dan Kepri beserta jajaran, serta Rully Agus Widanarto selaku Manager PLN UP3 Tanjungpinang.

Devy Sudarso menyampaikan bahwa Kejaksaan siap mendukung PLN melalui pendampingan hukum guna memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi perusahaan berjalan optimal.

“Kerja sama ini merupakan wujud sinergi antar lembaga negara dalam mendukung pelayanan publik yangprofesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kejaksaan akan terus mendukung PLN dalam penyelesaian permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” papar Kajati.

General Manager PLN UID Riau dan Kepri, Didik Wicaksono menyampaikan bahwa kolaborasi antara PLN dan Kejaksaan merupakan langkah strategis dalam memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) serta mitigasi risiko hukum dalam pelaksanaan proses bisnis perusahaan.

“Kolaborasi antara PLN dan Kejaksaan menjadi bagian penting dalam mendukung penguatan tata kelola perusahaan yang baik serta memastikan seluruh proses bisnis berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui sinergi ini, PLN berharap dapat terus menghadirkan layanan kelistrikan yang andal, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat,” terang Didik.

Pada kesempatan yang sama, Rully Agus Widanarto menyampaikan bahwa kerja sama tersebut diharapkan semakin memperkuat koordinasi antara PLN dan Kejaksaan Negeri di wilayah Kepri, khususnya dalam mendukung penyelesaian persoalan hukum dan perlindungan aset negara.

“Dengan adanya PKS ini, koordinasi dan komunikasi antara PLN dan Kejaksaan Negeri di wilayah Kepri diharapkan semakin solid sehingga dapat mendukung kelancaran operasional perusahaan serta menjaga keandalan pasokan listrik bagi masyarakat,” ujar Rully.

Kolaborasi antara PLN dan Kejaksaan diharapkan mampu memperkuat tata kelola perusahaan, menjaga aset negara, serta memastikan keandalan pasokan listrik bagi masyarakat.

Sinergi ini juga menjadi wujud komitmen bersama dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, danberintegritas, sekaligus mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan di Provinsi Kepri.

Setelah pelaksanaan PKS, kegiatan ini dilanjutkan Focus Group Discussion (FGD) yang dihadiri langsung narasumber dari beberapa Asisten Kejati Kepri dan Manager PLN UP3 Tanjungpinang.

Diskusi digelar untuk membahas hal-hal terkait perkembangan hukum khususnya pada BUMN. (RLS/RIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.