BATAM, Sinarsiber.com – Polresta Barelang menggagalkan upaya pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non prosedural melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, pada Kamis (16/04/2026) lalu.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan.
“Sebanyak 43 orang calon PMI berhasil dicegah keberangkatannya menuju Malaysia,” kata Anggoro saat merilis pengungkapan kasus tersebut, pada Senin (20/04/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, sambung Anggoro, diketahui terdapat beberapa korban yang mengaku keberangkatannya difasilitasi oleh pihak tertentu.
Berdasarkan hasil pengembangan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial AN (51) dan NR (46).
Tersangka AN diamankan di kawasan Batam Center, sementara tersangka NR diamankan di kawasan Tembesi di hari yang sama.
“Keduanya diduga berperan aktif dalam membantu proses keberangkatan PMI secara ilegal,” kata Anggoro.
Anggoro menyebut, pengungkapan kasus ini berawal saat tiga korban masing masing berinisial MJ (48), EB (21), dan JP (19) berencana bekerja di Malaysia setelah mendapatkan informasi pekerjaan dari kerabat.
Para tersangka kemudian menawarkan bantuan berupa pengurusan perjalanan, mulai dari penjemputan, pengantaran ke pelabuhan, pembelian tiket ferry, hingga pengurusan paspor melalui jalur tidak resmi.
Seluruh proses dilakukan diduga tanpa memenuhi persyaratan resmi penempatan PMI sesuai ketentuan yang berlaku.
Tersangka AN diketahui berperan menjemput dan mengantar korban ke pelabuhan serta membantu pembelian tiket ferry tujuan Batam-Malaysia.
Sementara tersangka NR selain melakukan hal serupa, juga membantu pengurusan paspor melalui calo dengan biaya sebesar Rp2,7 juta dan memperoleh keuntungan sebesar Rp1 juta dari aksinya tersebut.
Selain mengamankan kedua tersangka, dalam kasus ini, polisi juga menyita barang bukti seperti 3 buah paspor, 3 tiket dan boarding pass kapal ferry tujuan Malaysia.
Lalu, uang tunai sebesar Rp4.050.000, serta dua unit handphone milik tersangka.
“Saat ini, seluruh barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Anggoro.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang Undang RI tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Anggoro menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang, khususnya penempatan PMI secara ilegal yang sangat merugikan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan ke luar negeri tanpa prosedur resmi serta selalu memastikan kelengkapan dokumen sesuai aturan yang berlaku.
Anggoro menambahkan sejak bulan Januari hingga April 2026, Polsek Kawasan Pelabuhan Batam telah berhasil mencegah keberangkatan sebanyak 155 PMI secara non prosedural. (RIN/RLS)







