ANAMBAS, sinarsiber.com – Satreskrim Polres Kepulauan Anambas meringkus seorang pria berinisial R (69) yang diduga melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
Kasus tersebut terungkap setelah korban melahirkan dan ditanya oleh ibunya mengenai ayah dari anak yang dilahirkannya.
Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas IPTU Yudi Satriawan mengatakan, R diamankan di kediamannya pada Selasa (1/9/2026).
Penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan terkait dugaan tindak pidana yang disebut terjadi sekitar September 2024.
“Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari pemeriksaan saksi, mengamankan barang bukti, hingga melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Yudi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa tersebut bermula ketika korban hendak bermain bersama teman-temannya.
Saat melewati depan rumah R, korban dipanggil dan kemudian menghampirinya.
R diduga menarik tangan korban dan membawanya masuk ke dalam rumah.
Setelah pintu ditutup, korban diarahkan ke bagian atas rumah. Di tempat tersebut, R diduga melakukan tindakan asusila secara paksa setelah korban sempat menolak.
Usai kejadian, R diduga mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun.
R juga disebut memberikan uang Rp30 ribu kepada korban sebelum korban meninggalkan rumah dan kembali bermain.
Peristiwa itu baru diketahui keluarga setelah korban melahirkan. Ibu korban kemudian menanyakan identitas ayah dari anak tersebut.
Berdasarkan keterangan korban, dugaan tindakan asusila mengarah kepada R.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi hingga akhirnya R ditetapkan sebagai tersangka.
R ditangkap di kediamannya dan dibawa ke Mapolres Kepulauan Anambas untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan kasus.
Atas perbuatanya, R dijerat Pasal 473 Ayat (4) juncto Pasal 415 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka mengimbau orang tua dan masyarakat meningkatkan pengawasan serta perlindungan terhadap anak.
Ia meminta masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap anak.
Masyarakat juga diingatkan untuk tidak memberikan stigma kepada korban dan menyerahkan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. (RED)





