Polisi Ringkus Tersangka Penganiayaan di Depan Golden Prawn Batam

oleh -663 Dilihat
J (30), tersangka kasus penganiayaan saat diamankan polisi. Foto: Dok Polsek Bengkong

BATAM, sinarsiber.com – Polisi berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat yang terjadi di depan Restoran Seafood 555 Golden Prawn, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba melalui Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi mengatakan dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial J (30), yang diduga menyerang korban berinisial D (28) menggunakan sebilah pisau.

“Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa (06/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB,” kata Apriadi, Kamis (08/10/2026).

Ia menyebut saat kejadian, korban datang ke lokasi untuk mengambil sepeda motor miliknya yang terparkir tidak jauh dari tempat pelapor dan terduga pelaku berada.

Sebelumnya, sambung Apriadi, pelapor bersama terduga pelaku telah berada di lokasi sejak sekitar pukul 22.30 WIB.

“Saat korban tiba, terduga pelaku diduga tiba-tiba berdiri dan menyerang korban menggunakan pisau,” ujarnya.

Pelapor yang melihat kejadian tersebut kemudian berupaya melerai dan memisahkan keduanya.

Korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengalami sekitar tujuh luka tusukan pada bagian belakang kepala dan lima luka pada bagian punggung.

Dikatakan Apriadi, usai menerima laporan kejadian tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan J saat berada di sekitar tempat tinggalnya.

Selain J, polisi turut mengamankan sebilah pisau yang diduga digunakan dalam penganiayaan tersebut.

Lalu, J dibawa ke Polsek Bengkong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan J sebagai tersangka.

Tersangka dijerat dengan Pasal 468 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.