Polisi Tangkap Pelaku Jambret Viral di Nongsa, Satu Rekan Masih Buron

oleh -898 Dilihat
AS (36), tersangka kasus curas saat diamankan polisi. Foto: Dok Polsek Nongsa
AS (36), tersangka kasus curas saat diamankan polisi. Foto: Dok Polsek Nongsa

BATAM, sinarsiber.com – Aksi penjambretan yang terjadi di depan Perumahan Symphony Land, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, berhasil diungkap jajaran Polresta Barelang.

Peristiwa yang sempat viral di media sosial itu berujung pada penangkapan seorang pelaku berinisial AS (36).

Kapolsek Nongsa, Kompol Eriman, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan korban serta hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Nongsa.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan korban yang diterima Polsek Nongsa, serta hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim gabungan,” ujar Eriman, Kamis (16/07/2026).

Baca jugahttps://sinarsiber.com/terdakwa-kasus-dugaan-korupsi-pajak-jasa-perhotelan-di-batam-divonis-bebas/

Ia menjelaskan, peristiwa pencurian dengan kekerasan (curas) itu terjadi pada 7 Juli 2026 lalu.

Saat itu, korban berinisial A (17) tengah berboncengan dengan ibu kandungnya menggunakan sepeda motor.

Ketika melintas di depan Perumahan Symphony Land, korban dipepet oleh dua pelaku yang mengendarai sepeda motor.

Pelaku yang duduk di jok belakang kemudian mengeluarkan sebilah pisau dan memotong tali tas selempang korban.

“Lalu, pelaku membawa kabur tas korban yang berisi dompet, KTP, kartu BPJS, kartu ATM Bank Mandiri, serta uang tunai sebesar Rp1,7 juta,” katanya.

Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polsek Nongsa.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap AS di kawasan Bengkong Telaga Indah, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Dalam pemeriksaan awal, AS mengakui melakukan aksi tersebut bersama rekannya yang berinisial I. Saat ini, I telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan dua buah helm.

Dari hasil penyelidikan sementara, AS juga diduga terlibat dalam tiga aksi penjambretan di lokasi berbeda.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Eriman menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk memburu pelaku lain yang masih buron.

“Kami terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk memburu satu pelaku lainnya yang masih berstatus DPO agar dapat segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas, terutama ketika membawa barang berharga di jalan raya. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.