Polisi Ungkap Pencurian Kabel Listrik Milik Pemprov Kepri, Satu Pelaku Diamankan

oleh -304 Dilihat
Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Farouk Oktora memperlihatkan barang bukti kasus pencurian berupa kabel listrik. Foto: Rindu Sianipar
Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Farouk Oktora memperlihatkan barang bukti kasus pencurian berupa kabel listrik. Foto: Rindu Sianipar

TANJUNGPINANG, sinarsiber.com – Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengungkap kasus pencurian jaringan kabel listrik di Jalan M. Sani, kawasan Jembatan Dompak, Kota Tanjungpinang.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan satu pelaku berinisial MHS.

Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Farouk Oktora mengatakan, selain MHS, polisi masih memburu tiga orang lainnya yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Ketiganya telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Satu pelaku sudah kita amankan,” kata Farouk saat merilis pengungkapan kasus tersebut, Jumat (14/8/2026).

Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan satu unit mobil yang diduga digunakan pelaku untuk mengangkut gulungan kabel hasil pencurian.

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel mengatakan, kabel yang dicuri merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga memotong kabel menggunakan gunting besi.

Kabel tersebut kemudian digulung dan rencananya akan dikelupas untuk diambil tembaganya sebelum dijual.

Akibat pencurian tersebut, Pemprov Kepri diperkirakan mengalami kerugian material sekitar Rp1 miliar.

Polisi juga menduga aksi pencurian telah dilakukan pelaku beberapa kali di lokasi yang sama. Aksi tersebut diperkirakan telah berlangsung sejak Juli 2026.

“Dimulai sejak bulan Juli lalu,” ujar Kasatreskrim.

Atas perbuatannya, MHS terancam dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO. (RIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.