Polisi Ungkap Pencurian Sepeda di Tiban Indah, Satu Terduga Pelaku Diamankan

oleh -801 Dilihat
RT (40), terduga pelaku pencurian sepeda saat diamankan di Mapolsek Sekupang. Foto: Ist
RT (40), terduga pelaku pencurian sepeda saat diamankan di Mapolsek Sekupang. Foto: Ist

BATAM, sinarsiber.com – Tim Reskrim Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda yang terjadi di kawasan Taman Duta Indah, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Dalam pengungkapan tersebut, satu orang terduga pelaku berinisial RT (40) berhasil diamankan, sedangkan seorang pelaku lainnya berinisial L masih dalam pencarian dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek Sekupang melalui Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban berinisial ATP (27) yang kehilangan sepeda merek Pacific warna kuning pada Kamis sore (16/06/2026).

“Korban mengetahui sepeda miliknya hilang setelah pulang ke rumah. Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV milik tetangga, terlihat dua orang datang menggunakan sepeda motor dan membawa kabur sepeda milik korban,” katanya.

Akibat kejadian tersebut, lanjut Bobby, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Sekupang.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Reskrim Polsek Sekupang langsung melakukan penyelidikan.

Pada Sabtu malam (18/07/2026), petugas menerima informasi dari korban jika salah seorang terduga pelaku telah diamankan oleh warga.

Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku RT untuk dibawa ke Polsek Sekupang guna menjalani pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan awal polisi, RT mengakui melakukan pencurian bersama rekannya berinisial L yang hingga kini masih dalam pengejaran.

Penyidik juga mengamankan satu rekaman CCTV sebagai barang bukti yang memperkuat proses penyidikan.

Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.

Hingga saat ini, polisi masih terus mengembangkan penyidikan kasus ini, termasuk memburu terduga pelaku lain yang masih buron.

Polsek Sekupang menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menyimpan barang berharga di tempat yang aman serta memanfaatkan kamera pengawas (CCTV) sebagai upaya pencegahan dan alat bantu pembuktian apabila terjadi tindak pidana. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.