Polresta Barelang dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Kg Lewat Jasa Kargo

oleh -496 Dilihat
Konfrensi pers pengungkapan penyelundupan 1 Kilogram sabu oleh Polresta Barelang dan Bea Cukai. Foto: Ist
Konfrensi pers pengungkapan penyelundupan 1 Kilogram sabu oleh Polresta Barelang dan Bea Cukai. Foto: Ist

BATAM, sinarsiber.com – Polresta Barelang bersama Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar satu kilogram narkotika jenis sabu yang akan dikirim melalui jasa pengiriman kargo.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan seorang tersangka berinisial YP.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengatakan dalam kasus ini, petugas menyita sabu dengan berat bruto 1.004,4 gram saat merilis pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika antar provinsi tersebut, Jumat (26/6/2026).

“Dari hasil pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.004,4 gram,” ujar Nona.

Ia menjelaskan, pelaku menggunakan modus penyamaran (concealment) dengan menyembunyikan sabu di dalam paket perlengkapan bayi.

Paket tersebut rencananya akan dikirim melalui jasa pengiriman kargo dari Batam menuju Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan petugas menemukan lima paket yang diduga berisi sabu. Paket tersebut disamarkan di dalam botol sabun bayi, botol sampo, hair lotion, baby oil, serta handuk sehingga menyerupai paket perlengkapan bayi,” jelasnya.

Baca jugahttps://sinarsiber.com/polisi-di-batam-amankan-12-tersangka-kasus-narkotika-saat-libur-iduladha-2026/

Berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan Satresnarkoba Polresta Barelang, tim kemudian menangkap tersangka YP di sebuah rumah di Kota Tanjungpinang.

“Dari pemeriksaan sementara, tersangka mengakui paket tersebut merupakan miliknya yang akan dikirim melalui jasa kargo,” kata Nona.

Saat ini, tersangka YP beserta barang bukti narkotika telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.(RIN/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.