Polresta Barelang Musnahkan Barang Bukti Sabu, Ekstasi dan Vape Etomidate

oleh -524 Dilihat
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei. Foto: Ist
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei. Foto: Ist

BATAM, sinarsiber.com –  Satresnarkoba Polresta Barelang memusnahkan barang bukti narkoba berbagai jenis dari empat perkara yang ditangani.

Pemusnahan yang dihadiri instansi terkait ini dilaksanakan di Mapolresta Barelang, pada Jumat (26/06/2026) pagi.

“Narkotika yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil pengungkapan empat laporan polisi yang telah memperoleh penetapan dari Kejaksaan Negeri Batam,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei yang memimpin kegiatan tersebut.

Ia menyampaikan barang bukti narkoba yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 937,92 gram, ganja seberat 1.831,12 gram.

Lalu, pil ekstasi dengan berat netto 109,95 gram, serta 2.772 cartridge vape yang mengandung etomidate dengan berat netto 7.441,46 gram/ml.

Konfrensi pers kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolresta Barelang. Foto: Ist
Konfrensi pers kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolresta Barelang. Foto: Ist

Nona mengutarakan, seluruh barang bukti narkoba tersebut dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Ini juga sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujar Nona.

Baca jugahttps://sinarsiber.com/polresta-barelang-dan-bea-cukai-gagalkan-penyelundupan-sabu-1-kg-lewat-jasa-kargo/

Berdasarkan hasil perhitungan penyidik, sambung Nona, barang bukti yang berhasil diamankan dan dimusnahkan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 60.664 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Rinciannya, terdiri dari sekitar 9.379 jiwa dari penyalahgunaan sabu, 9.155 jiwa dari penyalahgunaan ganja, 550 jiwa dari penyalahgunaan ekstasi, serta 41.580 jiwa dari penyalahgunaan cartridge vape yang mengandung etomidate.

Para tersangka dalam perkara narkoba tersebut dijerat dengan pasal-pasal sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Narkotika dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Nona menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti nyata komitmen Polda Kepri bersama Polresta Barelang, Bea Cukai Batam, BNN Kota Batam, Kejari Batam, Pengadilan Negeri Batam, serta seluruh unsur terkait dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

“Sinergi lintas instansi akan terus diperkuat guna memutus mata rantai jaringan peredaran narkoba.

Dan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” kata Nona.

Polresta Barelang mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalah gunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.