Polresta Barelang Musnahkan Barang Bukti Sabu Hingga Ekstasi Dari 14 Kasus

oleh -804 Dilihat
Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Arsyad Riyandi. Foto: Ist

BATAM, sinarsiber.com – Satresnarkoba Polresta Barelang memusnahkan barang bukti narkotika dari pengungkapan 14 kasus.

Pemusnahan barang bukti narkotika dilaksanakan di Lobby Mapolresta Barelang, pada Rabu (17/09/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bentuk transparansi penegakan hukum, sekaligus komitmen dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Barelang.

“Barang bukti narkotika yang dimusnahkan adalah hasil pengungkapan perkara dari 14 laporan polisi. Satu kasus diungkap oleh Polsek Lubuk Baja,” kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono melalui Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Arsyad Riyandi.

Ia menyampaikan dalam pengungkapan belasan kasus tersebut, pihaknya turut mengamankan 15 tersangka yang terdiri dari 11 laki-laki dan 4 perempuan.

Para tersangka yakni masing masing berinisial A (32), R (41), S (29), M (35), D (27), F (30), H (38), I (26), T (33), Y (31), P (28), N (24), E (36), L (34), dan K (25).

Konfrensi pers pemusnahan barang bukti narkotika oleh Satresnarkoba Polresta Barelang. Foto: Ist

Arsyad merincikan, barang bukti yang dimusnahkan berupa 98,42 gram sabu dalam 9 paket, 279,25 gram ganja dalam 303 paket, 148 butir ekstasi dengan berat bersih 59,56 gram, serta 164 unit liquid vape mengandung etomidate dengan total berat 430,77 gram/ml.

Keseluruhan barang bukti tersebut memiliki estimasi nilai ekonomis mencapai Rp540.600.000, yang terdiri dari sabu senilai Rp95 juta, ganja Rp14 juta, ekstasi Rp103,6 juta, dan vape etomidate Rp328 juta.

Berdasarkan hasil analisis penyidik, pemusnahan barang bukti tersebut diperkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 4.100 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Perhitungan tersebut didasarkan pada asumsi jumlah pengguna yang dapat mengonsumsi setiap gram narkotika, sehingga dampak penyelamatan yang dihasilkan dinilai sangat signifikan bagi masyarakat.
Para tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman bervariasi mulai dari 10 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta hingga paling banyak Rp2 miliar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan pemusnahan barang bukti turut dihadiri Kepala BNN Kota Batam Kombes Pol I Gede Nakti Widhiarta, Ketua Granat Kepri Syamsul Paloh, perwakilan dari Bea Cukai Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Pengadian Negeri Batam, Lapas Batam, serta penasehat hukum para tersangka.(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.