Polresta Barelang Musnahkan BB Narkotika Hasil Pengungkapan Selama 2 Bulan

oleh -236 Dilihat
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono. Foto: Ist
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono. Foto: Ist

BATAM, Sinarsiber.com – Polresta Barelang memusnahkan barang bukti (BB) dari pengungkapan 13 kasus narkoba periode Februari hingga April 2026.

Total barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika jenis sabu sebanyak 6 bungkus dengan total netto 1.075,65 gram, ekstasi sebanyak 47 butir merek tertentu.

Serta zat etomidate yang dicampur dalam liquid vape sebanyak 1.931 pcs dengan berbagai merek dan kemasan.

Pemusnahan dilaksanakan di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (28/04/2026) yang dipimpin langsung Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono.

Anggoro mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah hukum Polresta Barelang.

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari 13 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 13 orang laki-laki,” paparnya.

Kegiatan pemusnahan, lanjut Anggoro, dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi kepada publik dan untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.

Anggoro menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 39.835 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Perhitungan tersebut berdasarkan asumsi jumlah konsumsi masing-masing jenis narkotika, dimana sabu, ekstasi, dan liquid vape memiliki tingkat penyebaran penggunaan yang signifikan di masyarakat.

Anggoro juga menegaskan bahwa keberhasilan tersebut tidak terlepas dari sinergitas antar instansi serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

Kolaborasi dengan BNN, Bea Cukai, Kejaksaan, Pengadilan, serta stakeholder lainnya menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Batam.

Melalui kegiatan ini, Polresta Barelang mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika serta meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba.

Polresta Barelang berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas dan berkelanjutan guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Batam.

Kegiatan pemusnahan juga dihadiri sejumlah perwakilan instansi terkait seperti BNN, Kejari Batam, Pengadilan Negeri Batam, BPOM Batam.

Para pelaku yang diamankan dalam kasus ini akan dijerat dengan Undang Undang RI tentang pemberantasan tindak pidana narkotika. (RIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.