Polresta Barelang Tindak 267 Kendaraan Berknalpot Brong

oleh -453 Dilihat
Konferensi pers Polresta Barelang terkait penindakan 267 kendaraan berknalpot brong. Foto: Ist
Konferensi pers Polresta Barelang terkait penindakan terhadap 267 kendaraan berknalpot brong. Foto: Ist

BATAM, sinarsiber.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang menindak 267 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis laik jalan atau knalpot brong.

Ratusan kendaraan tersebut terjaring dalam razia yang digelar Polresta Barelang selama periode 1 Agustus hingga 19 September 2026.

“Sebanyak 267 unit kendaraan roda dua diamankan sebagai barang bukti,” kata Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus dalam konferensi pers, Senin (21/9/2026).

Fadli mengatakan, khusus dalam razia yang digelar pada 19 September 2026, petugas menindak 30 kendaraan yang menggunakan knalpot brong.

“Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolresta Barelang untuk proses penegakan hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Menurut Fadli, penindakan tersebut merupakan implementasi kebijakan Polri dalam mendukung program pemerintah menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kota Batam.

Sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), Polri, kata dia, berkewajiban menghadirkan situasi wilayah yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.

Fadli menjelaskan, masih maraknya aksi balap liar di Kota Batam masih menjadi perhatian serius Polresta Barelang.

Salah satu faktor yang dinilai berkaitan dengan aktivitas tersebut adalah penggunaan knalpot brong.

Selain menimbulkan kebisingan yang meresahkan masyarakat, penggunaan knalpot tersebut juga dinilai meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas, terutama ketika digunakan dalam aksi kebut-kebutan di jalan raya.

Penindakan dilakukan di sejumlah titik yang dianggap rawan balap liar, di antaranya Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Simpang KDA, Bundaran Kabil, Bundaran Bandara Hang Nadim, dan Jalan Hang Tuah.

“Ke depan, operasi serupa akan terus diperluas ke lokasi lain yang berpotensi menjadi arena balap liar maupun penggunaan knalpot brong,” kata Fadli.

Selain penindakan, Polresta Barelang juga mengedepankan langkah preemtif dan preventif melalui patroli skala besar, penyuluhan ke sekolah, perusahaan, RT/RW, serta sosialisasi kepada bengkel kendaraan.

Edukasi juga dilakukan melalui radio, media cetak, dan media sosial.

Langkah tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak menggunakan knalpot yang melanggar spesifikasi teknis serta mencegah tumbuhnya budaya balap liar, khususnya di kalangan remaja.

Fadli turut mengimbau orang tua, tokoh masyarakat, dan pihak sekolah agar lebih aktif mengawasi anak-anak yang telah memasuki usia berkendara.

Ia menekankan pentingnya memastikan pengendara telah berusia minimal 17 tahun, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta menggunakan kendaraan yang memenuhi spesifikasi teknis sesuai ketentuan.

“Kolaborasi keluarga, masyarakat, dan dunia pendidikan menjadi kunci untuk menekan angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas di Kota Batam,” ujarnya.

Terhadap pelanggar penggunaan knalpot brong, kepolisian menerapkan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Selain itu, PP Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 32 ayat (1) huruf f dan ayat (6) huruf c memberikan kewenangan kepada petugas untuk menyita kendaraan yang digunakan dalam pelanggaran persyaratan teknis atau laik jalan.

Sementara itu, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 mengatur batas kebisingan kendaraan bermotor.

Fadli berharap pesan tertib berlalu lintas dapat diterima seluruh lapisan masyarakat sehingga upaya menciptakan Kota Batam yang aman, tertib, dan kondusif serta bebas dari balap liar dan penggunaan knalpot brong dapat terwujud.

Ia juga mengajak warga memanfaatkan layanan Polisi 110 apabila menemukan aksi balap liar maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya agar dapat segera ditindaklanjuti.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo dan Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa. (RED)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.