Polresta Tanjungpinang Musnahkan Sabu dan Pil Ekstasi Hasil Sitaan Dua Perkara

oleh -266 Dilihat
Kegiatan pemusnahan barang bukti sabu dan pil ekstasi di Mapolresta Tanjungpinang. Foto: Rindu Sianipar
Kegiatan pemusnahan barang bukti sabu dan pil ekstasi di Mapolresta Tanjungpinang. Foto: Rindu Sianipar

TANJUNGPINANG, Sinarsiber.com – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi hasil sitaan dari dua perkara.

Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di halaman Mapolresta Tanjungpinang, pada Selasa (21/04/2026).

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut juga turut hadir instansi terkait seperti perwakilan dari Kejari Tanjungpinang, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Bea Cukai Tanjungpinang.

Pantauan di lokasi, pemusnahan dilakukan dengan cara sabu dilarutkan ke dalam wadah berisi air mendidih. Sedangkan pil ekstasi dihancurkan dengan cara diblender.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu dilakukan tes dengan menggunakan alat narkotes.

Narkoba yang telah dimusnahkan kemudian dibuang ke dalam tangki septik (tangki septik).

Barang bukti narkoba hasil sitaan yang dimusnahkan sebanyak 1858,47 gram sabu dan pil ektasi sebanyak 956 butir.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Ranu Dikarta mengatakan pemusnahan narkoba tersebut merupakan komitmen Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, terutama yang memanfaatkan jalur pelabuhan sebagai pintu masuk.

“Pemusnahan ini adalah bentuk transparansi kami kepada masyarakat,” katanya.

Diketahui, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan dari pengungkapan dua kasus.

Kasus pertama yakni upaya penyelundupan narkoba melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang yang berhasil digagalkan oleh petugas Bea Cukai Tanjungpinang.

Dalam kasus ini, melibatkan dua pelaku yang merupakan pasangan suami istri berinisial IS (58) dan DS (38).

Lalu kasus kedua, yakni upaya penyelundupan narkoba melalui Kargo Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang dengan barang bukti sabu seberat 684,06 gram.

“Untuk yang kasus di kargo Bandara RHF hingga saat ini masih terus dilakukan pengembangan dan pelaku masih diburu,” kata Kapolresta. (RIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.